RiauOnline.id, Cara Menghitung SHU — Tidak semua orang tahu cara menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) yang benar dalam sebuah koperasi simpan pinjam. Beberapa langkah ini bisa menjadi referensi kamu dalam menghitung secara benar SHU ini.
Seperti yang kita ketahui,
Perhitungan SHU sangat penting di dunia koperasi agar mengetahui laba bersih atau sisa hasil usaha yang didapatkan oleh sebuah koperasi.
SHU tersebut nantinya akan dibagikan secara adil ke berbagai pos, termasuk untuk para anggota koperasi.
…Oleh karena itu,
mengetahui cara menghitung SHU sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pembagian laba bersih tersebut.
Langsung saja simak cara untuk menghitung SHU di bawah ini.
Daftar Isi
Cara Menghitung SHU pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Rumus untuk menghitung SHU untuk para anggota di koperasi simpan pinjam tidaklah mudah.
Anda perlu menghitungnya sebanyak 4 kali penghitungan. Lantas bagaimana caranya?
Simak langka-langkahnya berikut ini:
1. Gunakan rumus SHUa = JUA + JMA
Pertama, gunakan rumus SHUa = JUA + JMA untuk cara menghitung SHU sebuah koperasi simpan pinjam.
SHUa adalah keterangan dari Sisa Hasil Usaha Anggota. Sedangkan, JUA adalah Jasa Usaha Anggota dan JMA adalah Jasa Modal Anggota.
2. Ketahui Nilai JUA dan JMA
Langkah selanjutnya yaitu Anda harus mengetahui terlebih dahulu nilai dari JUA dan JMA. Untuk mengetahui nilai dari JUA dan JMA Anda dapat menggunakan rumus yang berbeda.
Rumus untuk mengetahui JUA yaitu JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x SHU.
Sebenarnya, terdapat dua jenis Jasa Usaha Anggota dalam koperasi simpan pinjam. Dua jenis tersebut yaitu jasa pinjaman dan jasa penjualan.
Namun, kebanyakan yang dihitung dalam sebuah koperasi simpan pinjam yaitu jasa penjualan.
Jasa penjualan adalah kontribusi dari anggota dalam melakukan pembelian di koperasi. Rumus untuk menghitung jasa penjualan yaitu dengan menggunakan rumus di atas.
Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui rumus untuk mencari JMA.
Rumus dari JMA yaitu JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU.
Contoh Kasus Untuk Menghitung SHU Anggota
Agar Anda lebih paham tentang cara menghitung SHU dan cara penerapannya, mari simak contoh kasus sebuah koperasi simpan pinjam di bawah ini untuk mengetahui penerapan dari rumus SHUa = JUA + JMA.
1. Contoh Kasus
Diketahui SHU sebuah Koperasi Simpan Pinjam Desa Melati tahun 2020 yaitu Rp. 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota, besaran persentase untuk pembagian SHU yaitu jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen.
Selanjutnya, besaran cadangan koperasi sebesar 40 persen, sedangkan untuk 15 persennya untuk keperluan lain lain.
Koperasi tersebut memiliki jumlah simpanan anggota sebesar Rp. 60.000.000 dan penjualan selama tahun 2020 mencapai sebesar Rp. 100.000.000.
…Lalu,
Tina adalah salah satu anggota koperasi tersebut dan mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 2.000.000 dan simpanan wajib senilai Rp. 4.000.000.
Selain itu,
Tina juga telah melakukan pembelian di koperasi tersebut senilai Rp. 2.000.000. Jadi, berapakah bersaran SHUa yang akan diterima Tina?
2. Jawaban dari Contoh Kasus
Pertama-tama, gunakanlah rumus SHUa = JMA (Jasa Modal Anggota) + JUA (Jasa Usaha Anggota). Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu nilau untuk JMA Tina, yaitu JMA = (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000.
Selanjutnya, carilah nilai JUA Tina, yaitu JUA = (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000.
Setelah mengetahui nilai JMA dan JUA, maka jumlahkan kedua nilai tersebut.
Jadi,
SHUa Tina di tahun 2020 adalah Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000. Nah, jadi begitulah cara menghitung SHU anggota di sebuah koperasi simpan pinjam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda.