Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan konten judi online sebagai prioritas utama yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam batas waktu maksimal empat jam. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Prioritas Penanganan Judi Online
Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menjelaskan bahwa konten judi online dikategorikan sebagai muatan mendesak karena penyebarannya yang sangat cepat di ruang digital. Jika dibiarkan, keberadaan konten tersebut dinilai dapat mengganggu serta meresahkan masyarakat luas.
Menurut Dewi kepada CNN Indonesia, penindakan terhadap konten judi online biasanya bahkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari empat jam sejak perintah resmi diterbitkan. Urgensi tindakan cepat ini diambil lantaran kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas judi online sangat besar, baik dari sisi finansial maupun aspek sosial masyarakat.
Kriteria Konten dan Mekanisme Penurunan
Sebelumnya, Komdigi telah memaparkan kriteria konten berisiko tinggi yang wajib dihapus dalam empat jam, yakni muatan yang memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, serta karya jurnalistik dipastikan aman dan tidak menjadi sasaran penghapusan.
Mediodecci menerangkan dalam keterangannya pada Senin (2/11), konten yang disasar meliputi disinformasi dan ujaran kebencian yang tidak sesuai fakta, berupaya memecah belah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, serta menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat. Pihak kementerian juga memberikan ruang bagi pemilik akun untuk mengajukan keberatan jika terjadi kesalahan moderasi.
Lebih lanjut, batas waktu empat jam tersebut tidak langsung dijalankan begitu saja, melainkan melalui sistem yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Proses ini diawali dengan tahap Pra SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada penyelenggara sistem elektronik dengan waktu tanggapan selama satu kali dua belas jam untuk kategori mendesak.
Perintah penurunan akses dengan batas waktu empat jam baru akan berlaku apabila penyedia sistem elektronik tidak memberikan respons atau tanggapan terhadap notifikasi yang telah dikirimkan oleh pihak kementerian.







