Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi tanggapan terkait kabar adanya warung tegal (warteg) yang mendadak didatangi oleh petugas pajak. Maman menilai peristiwa tersebut terjadi akibat adanya kekeliruan dalam proses administrasi.
Aturan Pajak Usaha Mikro
Maman menjelaskan bahwa terdapat jutaan warung skala kecil yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Karena itu, ia menilai sangat tidak beralasan jika petugas pajak sengaja mendatangi warung-warung tersebut secara langsung.
“Itu ada kok, kok tiba-tiba warteg didatangi petugas pajak gitu ya? Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita. Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak kan,” ujar Maman saat konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, seperti dilaporkan detikcom pada Rabu (4/11/2026).
Maman menegaskan bahwa secara regulasi, warteg tidak dikenakan beban pajak. Ia menduga kedatangan petugas ke warteg tersebut murni disebabkan oleh faktor kesalahan teknis semata.
Batas Omzet Bebas Pajak
Menurut Maman, regulasi yang berlaku menetapkan bahwa pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, atau berkisar Rp40 juta per bulan, dibebaskan dari kewajiban pajak. Aturan ini berlaku secara nasional tanpa terkecuali.
Ia mencontohkan beberapa jenis profesi usaha rakyat lainnya yang berada di bawah ambang batas wajib pajak tersebut, seperti penyedia jasa pijat hingga pangkas rambut.
“Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” jelas Maman.








