INTERNET

Komdigi Pastikan Kritik dan Konten Jurnalistik Aman dari Takedown

Komdigi Pastikan Kritik dan Konten Jurnalistik Aman dari Takedown
Daftar Isi
  1. Fokus Penanganan Konten
  2. Mekanisme dan Batas Waktu Takedown
  3. Sistem Pengawasan SAMAN

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran penindakan penurunan konten atau takedown. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.

Fokus Penanganan Konten

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” ujar Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya, Senin (2/11), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Menurutnya, konten yang dikategorikan sebagai disinformasi dan ujaran kebencian memiliki sejumlah kriteria khusus. Kriteria tersebut meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, memicu konflik sosial di tengah masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi turut memastikan langkah penanganan konten ini tidak menyasar produk jurnalistik karya pers, termasuk kegiatan liputan investigatif. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan serta penghargaan terhadap kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Mekanisme dan Batas Waktu Takedown

Aturan Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan sistem SAMAN yang diatur lewat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas Kepmenkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Bersumber dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC.

Keputusan Menkomdigi Nomor 127 sempat menjadi sorotan publik lantaran mewajibkan platform melakukan takedown konten dalam durasi waktu empat jam. Komdigi menyatakan regulasi tersebut disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan disinformasi di ruang digital berjalan terukur dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, tutur Mediodecci.

Mediodecci menjelaskan kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak langsung diterapkan seketika. Ketentuan itu baru berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Melalui Kepmen 522, diatur mekanisme Pra SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta notifikasi bagi PSE. Notifikasi tersebut harus ditanggapi dalam kurun waktu 1 x 12 jam untuk kategori konten mendesak. Dalam tahapan ini, pihak PSE mempunyai kesempatan untuk meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi dari kementerian.

Surat perintah beserta batas waktu empat jam baru diberlakukan apabila PSE tidak memberikan respons terhadap notifikasi yang telah dikirimkan. “Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Ia menambahkan, penetapan tenggat waktu tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital guna mencegah dampak merugikan yang lebih luas bagi masyarakat.

Sistem Pengawasan SAMAN

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang dioperasikan Komdigi guna melacak, memverifikasi, serta mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan user-generated content. Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE mengabaikan kewajiban pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.

Prosedur penanganan konten dimulai dari verifikasi laporan atau temuan, yang mencakup pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, serta bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran terbukti, kementerian akan mengirimkan pemberitahuan kepada platform lewat sistem SAMAN.

Platform diberikan kesempatan memberikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak serta 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila tanggapan tidak diberikan dalam rentang waktu tersebut, proses berlanjut ke tahap pengiriman surat perintah pemutusan akses yang wajib ditindaklanjuti platform paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Mungkin Anda Suka