EKONOMI

Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Negara Rugi Rp 3,3 Miliar

Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Negara Rugi Rp 3,3 Miliar

Praktik curang di sektor pangan kembali terbongkar setelah Badan Pangan Nasional membeberkan dugaan pengoplosan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Aksi penyalahgunaan tersebut memicu potensi kerugian negara hingga Rp 3,3 miliar serta membuat subsidi beras murah gagal menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengungkapan Kasus di Matraman dan Cipinang

Kasus ini terungkap setelah Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama Polres Metro Jakarta Timur turun langsung mengamankan tempat kejadian perkara di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 600 ton beras SPHP yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Para pengoplos memanfaatkan mutu beras SPHP yang tergolong bagus karena berasal dari hasil panen petani lokal. Beras yang seharusnya dikemas khusus untuk bantuan rakyat miskin tersebut justru dibongkar, diproses ulang, lalu dikemas kembali untuk dijual sebagai beras premium demi meraup keuntungan pribadi.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan, beras SPHP tersebut dibongkar dan dijual ke pasar sebagai beras premium karena kualitasnya yang bagus dan merupakan produksi lokal, bukan impor. Menurut Amran seperti dilaporkan Antara, beras itu diolah, diproses ulang, lalu dikemas kembali.

Hitungan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar mengacu pada surat penugasan tambahan kedua program SPHP dari Bapanas kepada Perum Bulog pertengahan Oktober 2026. Pemerintah saat itu mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 694,3 miliar untuk menambah alokasi 125,8 ribu ton beras, dengan besaran subsidi Rp 5.510 per kilogram. Ketika nilai subsidi tersebut dikalikan 600 ton beras yang dioplos, muncul angka Rp 3,3 miliar yang raib dan gagal dirasakan warga yang membutuhkan.

Dua Lapis Subsidi yang Dikhianati

Amran menyatakan kemarahannya atas tindakan oknum pengoplos yang tega mengeruk keuntungan dari beras bersubsidi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen.

Amran menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat kejam karena beras SPHP merupakan kemasan khusus untuk rakyat Indonesia yang disubsidi oleh pemerintah. Ia menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan terhadap petani yang berjumlah 115 juta orang sekaligus merugikan konsumen, sehingga pelaku patut dijatuhi hukuman terberat.

Ulah pengoplos ini dirasa kian melukai masyarakat karena pemerintah sebenarnya menggelontorkan subsidi jumbo dari dua sisi, baik hulu maupun hilir. Di bagian hulu, dana negara dikucurkan untuk menopang produksi lewat subsidi pupuk, traktor, hingga alat mesin pertanian.

Sementara di hilir, Bapanas menyalurkan subsidi harga ke Perum Bulog agar beras SPHP bisa sampai ke tangan masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp 12.500 per kilogram. Amran memaparkan bahwa subsidi di hulu mencapai Rp 160 triliun pada 2026 dan Rp 144 triliun pada 2025, sementara di hilir beras SPHP yang seharusnya dijual Rp 12.500 per kilogram justru dijual seharga Rp 17.000 per kilogram oleh oknum yang bermain-main.

Mengingat beras SPHP adalah alat intervensi pasar untuk mengendalikan inflasi dan menjamin keterjangkauan harga bagi warga kurang mampu, praktik bongkar muat dan kemas ulang ini dinilai tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Tindakan tegas di lapangan ini juga memegang teguh instruksi langsung dari Kepala Negara untuk menindak tegas mafia pangan. Amran menegaskan bahwa para pelaku harus dihukum berat tanpa toleransi sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar mafia dan koruptor dibersihkan dari Republik Indonesia.

Mungkin Anda Suka