Daftar Isi
Pemerintah daerah akan dilibatkan lebih sering dalam pengawasan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung kelancaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Tito Karnavian menyatakan bahwa program MBG memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui. Oleh karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah diperlukan guna memastikan seluruh rangkaian program berjalan sesuai standar yang telah ditentukan.
Menurut Tito, kementeriannya berkomitmen penuh mendukung keberhasilan program tersebut dengan menggerakkan seluruh kepala daerah untuk berpartisipasi aktif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing, seperti dikutip dari pemberitaan Finance – Detikcom.
Inspeksi dan Pembentukan Satgas MBG
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk menugaskan Satuan Tugas MBG guna memeriksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerahnya. Satgas ini terdiri dari unsur inspektorat serta perwakilan organisasi perangkat daerah yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan secara bersama-sama dengan unsur Badan Gizi Nasional di daerah berdasarkan empat belas indikator kelayakan operasional yang telah ditetapkan. Pemeriksaan mencakup aspek kelayakan dapur, mutu makanan, hingga variasi menu guna menjaga kualitas makanan bagi penerima manfaat sekaligus menekan sisa makanan.
Evaluasi dan Pelaporan
Selain memeriksa fasilitas pelayanan gizi, pemerintah daerah juga diwajibkan mengevaluasi sasaran penerima manfaat, terutama pada kawasan perkotaan. Kegiatan evaluasi ini dijalankan dengan menyebarkan angket serta menggandeng pihak kepala sekolah dan komite sekolah untuk mengumpulkan masukan terkait jalannya program.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan dan evaluasi wajib diserahkan kepada Badan Gizi Nasional dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi status operasional, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan catatan perbaikan, atau dinyatakan tidak layak dilanjutkan beserta alasan pendukungnya.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan tanggapan positif atas terbitnya surat edaran tersebut sebagai langkah strategis dalam menyempurnakan tata kelola program MBG. Ia menilai pelibatan berbagai pihak akan mewujudkan transparansi serta keselarasan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.








