Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut bersumber dari empat subsektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan pihaknya bakal terus memperluas basis pemungutan pajak serta memperketat pengawasan demi meningkatkan kepatuhan perpajakan di industri digital.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Kontribusi Terbesar dari PPN PMSE
Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Hingga akhir September 2026, otoritas pajak telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dan sebanyak 245 di antaranya sudah menyetorkan kewajiban pajak mereka ke kas negara.
Khusus pada September 2026, DJP melakukan penunjukkan terhadap tiga pemungut pajak baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan pembaruan data pemungut PPN PMSE untuk Niantic International Ltd.
Penerimaan PPN PMSE secara konsisten terus merangkak naik sejak mulai dikumpulkan pada 2020 dengan angka Rp731,4 miliar. Nilai tersebut terus tumbuh menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta menembus Rp9,54 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.
Setoran SIPP, Fintech, dan Aset Kripto
Sektor Pajak SIPP menempati posisi kedua penerimaan terbesar dengan total Rp5,96 triliun. Angka ini terdiri atas PPN sebesar Rp5,53 triliun serta PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar. Secara historis, setoran SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan mengantongi Rp1,89 triliun selama sembilan bulan pertama 2026.
Penerimaan dari transaksi fintech menyumbang Rp5,40 triliun. Jumlah ini terbagi atas PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, serta PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp728,20 miliar. Penerimaan fintech per tahun tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar hingga September 2026.
Subsektor pajak atas transaksi aset kripto memberikan akumulasi penerimaan Rp2,18 triliun. Penerimaan ini mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar, dengan rincian per tahun sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar hingga September 2026.








