Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih berencana mengembangkan unit layanan berupa klinik pratama dan apotek. Fasilitas kesehatan tersebut nantinya dapat diakses oleh masyarakat menggunakan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Pembahasan dan Proyek Percontohan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pembahasan mengenai pemanfaatan klinik Kopdes Merah Putih telah dilakukan. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, sejumlah proyek percontohan juga sudah dijalankan untuk menguji model bisnis yang akan diterapkan pada fasilitas tersebut.
Menurut Budi, klinik koperasi ini mengadopsi model bisnis yang menyerupai klinik swasta. Hal ini berbeda dengan puskesmas yang menyelenggarakan layanan kesehatan berdasarkan aturan pelayanan pemerintah secara cuma-cuma.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional nantinya dapat mempergunakan layanan tersebut saat berobat ke klinik maupun ketika membeli obat di apotek Kopdes Merah Putih. Fasilitas kesehatan ini nantinya dapat melayani pasien BPJS Kesehatan seperti halnya klinik swasta lain.
Syarat Kerja Sama BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengemukakan bahwa klinik Kopdes Merah Putih wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebelum dapat menjalin kerja sama resmi dengan lembaganya. Syarat utamanya adalah fasilitas tersebut harus mendapat pengesahan dari Kementerian Kesehatan sebagai sebuah klinik.
Setelah mendapatkan pengesahan, pihak penyelenggara harus melalui tahapan penilaian kelayakan atau kredensialing. Proses tersebut meliputi evaluasi terhadap kelengkapan fasilitas, sarana prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas.
Rizzky menambahkan, ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi setiap klinik yang berminat menjalin kemitraan. BPJS Kesehatan juga akan meninjau tingkat kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah operasional klinik tersebut.
Apabila suatu wilayah masih kekurangan fasilitas kesehatan, keberadaan klinik baru dapat dipertimbangkan guna memperluas akses layanan bagi masyarakat. Sebaliknya, penambahan klinik di daerah yang fasilitasnya sudah mencukupi akan melalui peninjauan lebih lanjut.
Pelaksanaan proyek percontohan belum otomatis membuat klinik Kopdes Merah Putih langsung terhubung dalam kerja sama BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas tetap diwajibkan melalui seluruh prosedur peninjauan yang berlaku.
Peserta JKN sendiri memiliki fitur portabilitas yang memungkinkan akses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah domisili terdaftar. Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan klinik Kopdes Merah Putih di daerah lain sepanjang klinik tersebut sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan dan mematuhi ketentuan batas kunjungan yang berlaku.







