UMUM

Komdigi Siapkan Jalan Tol Data Pemerintah Tanpa Satukan Aplikasi

Komdigi Siapkan Jalan Tol Data Pemerintah Tanpa Satukan Aplikasi

Pemerintah memiliki banyak aplikasi dan basis data untuk mendukung pelayanan publik, namun sistem yang digunakan berbagai kementerian dan lembaga belum sepenuhnya terhubung. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai infrastruktur penghubung antarinstansi tanpa harus menyatukan seluruh aplikasi.

Fokus Integrasi Sistem, Bukan Menyatukan Aplikasi

Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi, Yessi Arnaz Ferari menyatakan dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Jakarta, Kamis (29/10/2026), bahwa kementerian dan lembaga tidak boleh memiliki banyak aplikasi tetapi tidak saling terhubung. Menurut laporan Liputan6.com, persoalan digitalisasi pemerintah bukan terletak pada kurangnya aplikasi, melainkan pada sistem yang masih berjalan secara sektoral sehingga pertukaran informasi belum terpadu.

Yessi menjelaskan, solusi yang disiapkan bukan menggabungkan seluruh aplikasi menjadi satu sistem besar. Pemerintah justru ingin membangun ekosistem digital yang memungkinkan setiap instansi tetap mengelola layanan dan proses bisnisnya masing-masing. Terdapat sekitar 700 instansi pemerintah dengan karakteristik infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia yang berbeda, serta jumlah aplikasi pemerintah yang mencapai ribuan.

Untuk menghubungkan berbagai sistem itu, Komdigi mengembangkan SPLP yang dianalogikan sebagai jalan tol yang memungkinkan informasi mengalir ke instansi yang membutuhkannya. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak perlu mengisi informasi yang sama berulang kali saat mengakses layanan publik. Pemeriksaan data akan berlangsung di balik layar, sementara setiap instansi tetap bertanggung jawab atas layanan dan informasi yang dikelolanya.

Mekanisme SPLP dan Arsitektur Digital

Yessi menjelaskan SPLP tidak mengambil alih seluruh data milik kementerian dan lembaga. Informasi tetap tersimpan di instansi pemiliknya, sedangkan SPLP membantu meneruskan permintaan data kepada pihak yang berwenang. Salah satu penerapannya adalah digitalisasi perlindungan sosial, di mana dalam pendaftaran bantuan sosial, identitas bisa diperiksa melalui Dukcapil, sementara informasi lain dapat dimintakan kepada instansi terkait seperti BKN, Korlantas, atau ATR/BPN.

Mekanisme ini diharapkan mengurangi duplikasi informasi sekaligus memangkas tahapan verifikasi, sementara penentuan kelayakan penerima bantuan tetap menjadi tanggung jawab instansi yang mengelola program tersebut. Komdigi juga mendorong pembangunan arsitektur pemerintahan digital sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pengembangan aplikasi mengikuti pembagian kewenangan dan standar nasional.

Setiap instansi seharusnya mengembangkan aplikasi sesuai dengan proses bisnis yang menjadi tanggung jawabnya, sementara kebutuhan pertukaran informasi antarlembaga didukung melalui infrastruktur bersama seperti SPLP. Pendekatan ini diharapkan mengurangi kebutuhan membuat aplikasi baru hanya karena informasi dari instansi lain sulit diakses, sehingga pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih terpadu tanpa harus memindahkan semua layanan ke satu aplikasi.

Mungkin Anda Suka