Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir memberikan respons mengenai kepemilikan sahamnya secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait dugaan manipulasi saham. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (29/10), Pandu menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut bersifat minoritas serta pasif.
Penegasan Status Kepemilikan dan Operasional
Pandu menjelaskan bahwa dirinya sudah berinvestasi di berbagai perusahaan selama puluhan tahun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan sebagian besar posisinya adalah pemegang saham minoritas serta pasif. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia menyatakan tidak ikut serta dalam kegiatan operasional harian maupun penentuan keputusan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa posisinya tidak berada di jajaran direksi ataupun komisaris dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk pada Supra Sekuritas yang menjadi bahan pembahasan media internasional Bloomberg. Pandu mengilustrasikan bahwa memiliki saham di sebuah bank tidak serta-merta menjadikan seseorang bagian dari manajemen bank tersebut.
Lebih lanjut, Pandu menyatakan dukungannya terhadap transparansi, tata kelola yang baik, serta kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Dirinya mendukung OJK dan pihak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terbukti melanggar aturan tanpa ada pengecualian.
Menurut Pandu, status kepemilikan saham harus dipisahkan dari tanggung jawab terhadap tindakan korporasi. Ia menyebut temuan dan sanksi dari OJK berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan sudah sewajarnya diselesaikan lewat jalur regulasi yang berjalan, sembari mengapresiasi sikap kritis media namun meminta agar setiap masalah dipahami secara menyeluruh.
Laporan Bloomberg Mengenai Struktur Kepemilikan
Sebelumnya, Bloomberg dalam laporan eksklusif pada Kamis (29/10) menyebutkan bahwa Pandu memiliki 27,5 persen saham Supra Sekuritas secara tidak langsung melalui PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan dokumen perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu menguasai 99,99 persen saham di Asha Artha Sehati.
Bloomberg menyampaikan bahwa Supra Sekuritas merupakan entitas yang diduga merujuk pada inisial “SS” ketika OJK mengumumkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan manipulasi saham emiten, salah satunya PT Dian Swastatika Sentosa atau DSSA. Pengumuman resmi dari OJK saat itu hanya memakai inisial perusahaan.
Laporan tersebut turut mencatat tidak ada petunjuk bahwa Pandu mendapatkan keuntungan dari penanaman modalnya di Supra Sekuritas ataupun mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh sekuritas tersebut. Supra Sekuritas yang dulunya bernama Supra Securinvest pernah tercatat melakukan perdagangan saham perusahaan tambang batu bara Dian Swastatika Sentosa.
Aktivitas perdagangan saham itu menjadi sorotan regulator dalam serangkaian kasus yang berujung pada penjatuhan sanksi. Bloomberg juga melaporkan bahwa porsi kepemilikan Pandu di Supra Sekuritas lewat Asha merupakan bagian yang relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasinya.








