Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengadaan impor minyak dan gas bumi melalui badan layanan umum Lemigas tidak berlaku bagi badan usaha swasta. Bahlil menjelaskan skema impor lewat Lemigas tersebut hanya diperuntukkan bagi bahan bakar minyak yang nantinya dijual oleh perusahaan pelat merah Pertamina saja.
Aturan Baru dan Skema Impor Migas
Pemerintah sebelumnya telah mengubah metode impor migas yang awalnya bergantung pada tender antar badan usaha, kini beralih menjadi kerja sama langsung antar pemerintah serta antara pemerintah dengan badan usaha. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Mengenai aturan tersebut, Bahlil menyatakan pengadaan untuk badan usaha swasta tetap menjadi urusan mereka sendiri dan tidak melalui Lemigas seperti yang dilakukan Pertamina.
Ketika disinggung mengenai potensi transaksi impor yang akan dikerjakan Lemigas dalam waktu dekat, Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih berada dalam masa transisi. Menurutnya, proses peralihan skema baru tersebut memerlukan waktu dan harus melalui tahap konsolidasi terlebih dahulu dengan pihak Pertamina sebelum dapat diimplementasikan sepenuhnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pembiayaan untuk pengadaan yang dijalankan oleh Lemigas tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Meskipun demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan yang digunakan untuk pengadaan tersebut.








