KEUANGAN

Pajak Minimum Global Berlaku, Perusahaan Asing di RI Wajib Setor Pajak 15%

Pajak Minimum Global Berlaku, Perusahaan Asing di RI Wajib Setor Pajak 15%

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mematangkan penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax di Indonesia untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar tarif pajak yang adil. Kebijakan internasional ini mewajibkan grup perusahaan asing dengan pendapatan bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro untuk membayar tarif pajak efektif sebesar 15 persen.

Regulasi dan Kriteria Perusahaan

Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Ririn Wahyuni Nasrul, menyatakan aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menyasar grup perusahaan multinasional, bukan perusahaan domestik.

Ia menyampaikan, regulasi di Indonesia berlaku pada tahun 2025 sehingga peredaran bruto yang menjadi acuan adalah periode 2021 sampai dengan 2024 bagi grup yang memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15 persen. Aturan ini merupakan bagian dari konsensus global lebih dari 136 negara di bawah kerangka kerja OECD dan G20 untuk mencegah penggerusan basis pemajakan, pergeseran laba, serta persaingan penurunan tarif pajak antarnegara.

Mekanisme dan Batas Waktu Pembayaran

Dalam penerapan domestik, Indonesia mengandalkan tiga mekanisme utama yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax, Income Inclusion Rule, serta Undertaxed Payment Rule sebagai penyangga. Melalui mekanisme QDMTT, Indonesia berhak menarik pajak tambahan lebih dulu jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional di tanah air tercatat kurang dari 15 persen.

Seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, DJP mengimbau wajib pajak yang masuk dalam kriteria untuk segera mendaftar atau memperbarui status lewat portal sistem perpajakan. Tenggat waktu pembayaran pajak tambahan untuk tahun pengenaan pajak 2025 jatuh tempo pada 31 Desember 2026, sementara pelaporan SPT Tahunan PPh Khusus Pajak Minimum Global beserta laporan pendukung paling lambat pada 30 April 2027 dan dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2027 untuk tahun pertama.

Mungkin Anda Suka