Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa para investor asing sebenarnya memiliki minat yang tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia. Kendati demikian, mereka masih menaruh keraguan terutama terkait masalah kepastian hukum di tanah air.
Faktor Kepastian Hukum dan Gejolak Global
Menurut Luhut seperti dilaporkan CNN Indonesia, kekhawatiran tersebut semakin menguat di tengah situasi ketidakpastian global yang terus meningkat. Situasi ini dipicu oleh adanya gejolak politik serta ekonomi yang melanda negara-negara di kawasan Teluk.
Dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kantor DEN, Jakarta, pada Selasa (27/10), Luhut menegaskan bahwa Indonesia harus segera memanfaatkan peluang tersebut agar tidak kehilangan momentum. Ia sempat menyampaikan kepada Yusril bahwa jika peluang ini dibiarkan begitu saja, para investor dipastikan akan mencari negara lain sebagai tempat berinvestasi.
Luhut memaparkan bahwa banyak calon investor bermodal besar yang sudah menyatakan keseriusan mereka untuk masuk ke Indonesia. Bahkan, sebagian dari mereka telah menetapkan wilayah tujuan investasi secara spesifik, dengan Pulau Bali menjadi salah satu lokasi utama.
Para investor tersebut melirik Bali karena faktor keamanan yang dinilai memadai. Walau demikian, pertanyaan mendasar mengenai jaminan hukum selalu dilontarkan oleh para pemilik modal kakap tersebut dalam setiap kesempatan pertemuan.
Potensi Indonesia dan Rencana Revisi Undang-Undang
Kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang diwarnai konflik antarnegara membuat para pemilik modal merasa tidak nyaman. Hal ini mendorong mereka mencari wilayah teraman untuk mengamankan dan menempatkan dana mereka.
Melihat situasi tersebut, Luhut menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik para investor global. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah perlu memperkuat kepastian hukum di dalam negeri, yang salah satunya ditempuh melalui langkah revisi serta penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penguatan payung hukum ini juga krusial untuk mendukung berbagai proyek strategis, termasuk rencana penerapan skema family office di Bali agar target perekonomian dapat tercapai secara maksimal.
Kajian mengenai wacana revisi UU Tipikor tersebut dijadwalkan rampung dalam kurun waktu satu pekan ke depan. Setelah naskah kajian selesai, hasil akhirnya akan segera dilaporkan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tahap berikutnya, Luhut berencana membangun komunikasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas penyelesaian kajian itu sekaligus mengatur jadwal pertemuan langsung.







