EKONOMI

Pasokan Gas Industri Ditambah, Target Utilisasi Tembus 85%

Pasokan Gas Industri Ditambah, Target Utilisasi Tembus 85%

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyambut positif kebijakan penambahan alokasi gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri. Langkah strategis ini diyakini mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi manufaktur nasional, memperkuat kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas.

Dukungan Kebijakan Pemerintah

Kementerian Perindustrian berkomitmen mengawal ketersediaan pasokan gas bumi agar kebutuhan industri dapat terpenuhi secara berkelanjutan dengan harga yang kompetitif. Sarmuji menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia atas perhatian terhadap kebutuhan energi sektor industri.

“Saya tentu menjadi salah satu orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri. Karena kita semua tahu bahwa industri membutuhkan gas dalam jumlah yang cukup besar, terutama untuk beberapa subsektor industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku maupun bahan bakar utama,” ujar Sarmuji saat konferensi pers terkait ketahanan energi di Jakarta, Senin (26/10/2026), demikian mengutip keterangan resmi Liputan6.com.

Sarmuji menjelaskan, gas bumi berperan vital bagi industri petrokimia, pupuk, kaca, baja, dan keramik. Saat ini, tingkat utilisasi sektor industri berada di kisaran hampir 70 persen, dan pemerintah menargetkan peningkatan hingga 80 sampai 85 persen.

Lima Langkah Strategis Kemenperin

Kementerian Perindustrian mendorong lima langkah kebijakan strategis dalam memperkuat ketahanan pasokan gas bagi manufaktur nasional. Pertama, menjamin kepastian pasokan gas melalui penataan neraca gas nasional dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

Kedua, memperkuat infrastruktur dan distribusi gas bumi melalui optimalisasi jaringan pipa dan fasilitas penyaluran. Ketiga, mengkaji perluasan penerima manfaat Harga Gas Bumi Tertentu secara terukur bagi subsektor industri yang membutuhkan gas secara intensif.

Keempat, mengevaluasi mekanisme Alokasi Gas Industri Tertentu termasuk mendorong penghapusan apabila menghambat realisasi pasokan. Kelima, melakukan audit menyeluruh terhadap struktur biaya gas bumi dari hulu hingga distribusi.

Kemenperin terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian ESDM, regulator energi, serta penyedia pasokan gas untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Mungkin Anda Suka