Daftar Isi
Bank Indonesia menyiapkan sektor-sektor baru yang akan menjadi sasaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial. Penentuan sektor baru tersebut akan mempertimbangkan kemampuan sektor dalam mendorong penyaluran kredit sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Evaluasi Sektor Penerima Insentif
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Mal Isnaini Sri Meyyanti mengatakan evaluasi dilakukan karena sejumlah sektor yang selama ini menjadi sasaran kebijakan tersebut telah hampir sepenuhnya memanfaatkan insentif yang diberikan.
Yanti menjelaskan bahwa pemanfaatan pada sektor pertanian, industri, dan hilirisasi sudah hampir penuh. Selanjutnya, bank sentral akan melihat sektor lain yang masih memiliki ruang pertumbuhan dan membutuhkan dukungan pembiayaan.
Salah satu pertimbangan utama dalam menentukan sasaran baru tersebut adalah kemampuan sektor dalam menciptakan lapangan kerja. Yanti menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memberikan dukungan kepada sektor-sektor baru yang lebih mendukung penciptaan lapangan kerja.
Perkembangan Intermediasi Perbankan
Kebijakan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit, tetapi tetap memperhatikan kondisi permodalan, kualitas kredit, dan likuiditas perbankan.
Yanti mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,26 persen secara tahunan pada September 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga yang berada di level 8,22 persen.
Kesenjangan antara pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit tersebut membuat pengelolaan likuiditas menjadi penting. Perbankan tetap membutuhkan ruang untuk mengelola likuiditas agar pertumbuhan kredit dapat berlanjut tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Skema dan Penyaluran Insentif
Dalam konteks tersebut, Bank Indonesia akan menyesuaikan kebijakan agar insentif tidak hanya berfokus pada sektor yang selama ini sudah berkembang dan banyak memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketika suatu sektor telah mampu berkembang dengan dukungan insentif, bank sentral dapat mengalihkan perhatian kepada sektor lain yang dinilai membutuhkan dorongan lebih besar.
Skema tersebut menggunakan pendekatan forward looking di mana bank terlebih dahulu menyampaikan komitmen penyaluran kredit pada sektor tertentu, kemudian Bank Indonesia mengevaluasi realisasinya. Yanti menegaskan bahwa mekanisme tersebut diperlukan agar insentif yang diberikan benar-benar diikuti oleh penyaluran kredit.
Bank Indonesia sebelumnya menetapkan kebijakan tersebut sebagai instrumen untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam aturan terbaru, insentif ditetapkan maksimal 5 persen dari dana pihak ketiga, dengan insentif financing channel paling tinggi 3 persen dan pendalaman pasar uang paling tinggi 2 persen yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2026.
Yanti menegaskan fleksibilitas tersebut tetap disertai rambu-rambu agar kebijakan makroprudensial tidak mengabaikan stabilitas sistem keuangan. Arah baru kebijakan ini bukan sekadar menambah penyaluran kredit, melainkan mengarahkan pembiayaan ke sektor yang dinilai mampu memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian, terutama melalui penciptaan lapangan kerja.








