Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengutamakan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Dukungan ini termasuk rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membatasi ekspor gas ke negara tetangga, dengan menekankan pentingnya kepastian pasokan serta harga gas bagi sektor industri nasional.
Pengalihan Pasokan Gas untuk Domestik
Sikap tersebut disampaikan menyusul langkah pemerintah yang mulai mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari sejak Sabtu (24/10). Sebagian pasokan itu dialihkan guna memenuhi kebutuhan domestik, terutama sektor kelistrikan di wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra. Sarmuji menjelaskan, Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional serta gagasan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi agar gas bumi diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri. Pihaknya akan berkoordinasi agar industri memperoleh porsi pasokan yang memadai, khususnya di Jawa bagian barat dan Lampung yang saat ini paling membutuhkan.
Menurut Sarmuji, gas bumi memegang peran krusial bagi industri nasional sebagai sumber energi maupun bahan baku produksi. Industri pupuk dan petrokimia memanfaatkan gas sebagai bahan baku utama, sementara industri keramik, kaca, serta baja memerlukan pasokan energi yang stabil dengan harga kompetitif. Kepastian pasokan gas dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasional pabrik, mendongkrak daya saing industri, serta melindungi lapangan kerja. Data Kemenperin mencatat realisasi pasokan gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Bagian Barat berada di kisaran 65,69 persen pada 2025.
Sarmuji menyebutkan bahwa pengutamaan gas bumi untuk domestik sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang mengarahkan pengurangan ekspor gas bumi secara bertahap. Meskipun mendukung kebijakan tersebut, ia menegaskan penguatan pasokan gas domestik perlu dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas kementerian guna memastikan kepastian pasokan dan harga bagi industri yang telah beroperasi.
Skema Pengalihan dan Rencana Pemerintah
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menjelaskan, pengalihan sebagian pasokan gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura dilakukan melalui dua skema. Pertama, gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari. Kedua, pemerintah mengurangi pasokan gas dari Sumatra ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui pipa Transgasindo (TGI) untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Djoko menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia menegaskan penyesuaian pasokan itu hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa yang digunakan terhubung langsung ke negara tersebut, dan pihak SKK Migas akan terus memantau perkembangannya secara harian.
Rencana pembatasan ekspor gas ke negara tetangga sebelumnya diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (21/10). Ia mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global, serta memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi sebelum melanjutkan kontrak ekspor dengan negara tetangga.








