Daftar Isi
Kasus pembobolan transaksi digital menunjukkan kerentanan posisi nasabah yang masih harus menanggung kerugian meski telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Pengalaman tersebut terungkap di tengah catatan Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menunjukkan bahwa sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun.
Pengalaman Korban Pembobolan Kartu Kredit
Salah satu korban pembobolan, Jessica Tjondrowidjojo, mengaku harus membayar 60 persen dari tagihan kartu kredit senilai Rp 10 juta setelah sanggahannya atas transaksi tanpa izin ditolak oleh pihak bank. Peristiwa yang dilaporkan Inet – Detikcom tersebut terjadi pada suatu malam pada September 2026, ketika ia menerima notifikasi transaksi kartu kredit hingga 15 kali melalui telepon selulernya dan menyadari adanya transaksi yang tidak pernah ia lakukan.
Ketika menghubungi pihak bank untuk mengajukan sanggahan, permohonannya ditolak dengan alasan transaksi tersebut menggunakan kode OTP atau one-time password. Pihak bank memberikan keringanan dengan memotong 40 persen tagihan, namun Jessica tetap diwajibkan melunasi sisa tagihan sebesar 60 persen untuk transaksi yang tidak digunakannya.
Jessica menduga pembobolan tersebut berkaitan dengan nomor telepon lamanya yang sudah tidak ia gunakan sejak 2021 tetapi masih terhubung dengan kartu kreditnya. Ia menyayangkan penanganan kasus tersebut karena pihak bank menyampaikan bahwa kejadian itu merugikan kedua belah pihak serta menganggap terdapat kesalahan atau kelalaian dari sisi nasabah.
Sorotan Koalisi terhadap Perlindungan Nasabah
Pengalaman tersebut disoroti oleh Koalisi Jagalah Warga sebagai contoh rentannya posisi nasabah dalam menghadapi sengketa transaksi digital. Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai perlindungan terhadap nasabah dan konsumen harus menjadi tanggung jawab negara di tengah risiko penyalahgunaan data pribadi dan penipuan digital.
Halili menyatakan bahwa hak nasabah untuk memperoleh keamanan dan perlindungan dalam bertransaksi secara digital belum mendapat perhatian memadai dari institusi keuangan maupun pemerintah. Ia juga menyoroti biaya administrasi bulanan yang rutin dibebankan kepada nasabah, yang seharusnya diiringi dengan standar keamanan sistem serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil saat terjadi transaksi tanpa izin.
Selain besarnya kerugian, koalisi menilai mekanisme pengaduan yang ada kerap menyulitkan korban karena proses sanggahan yang berlarut-larut hingga membuat sebagian nasabah terpaksa bersuara melalui media sosial untuk mendapat perhatian.
Tuntutan Regulasi dan Penguatan Keamanan
Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerjemahkan mandat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE melalui regulasi turunan yang melindungi warga. Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI, Anindiya Icchanaya Devi, mendorong penggunaan penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE sebagai pihak ketiga untuk verifikasi independen dalam transaksi keuangan digital tanpa tatap muka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan juga diminta untuk meningkatkan standar verifikasi transaksi agar memiliki tingkat keamanan yang memadai dan tidak hanya mengandalkan kode OTP. Koalisi menegaskan agar praktik pengalihan beban pembuktian sepihak kepada nasabah saat terjadi sengketa transaksi tanpa izin dapat dihapuskan.
Sebagai langkah konkret menindaklanjuti persoalan tersebut, Koalisi Jagalah Warga resmi meluncurkan posko pengaduan yang disiapkan sebagai wadah pendampingan, konsolidasi, serta advokasi bagi masyarakat korban transaksi tanpa izin baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Sumber: Inet - Detikcom





