INTERNET

Penjelasan Komdigi Soal Aturan Takedown Konten 4 Jam

Penjelasan Komdigi Soal Aturan Takedown Konten 4 Jam

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi mengenai ketentuan penghapusan atau takedown konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dalam waktu empat jam. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026.

Mekanisme dan Kriteria Penurunan Konten

Plt Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berarti konten akan langsung diturunkan begitu saja. Menurutnya, kebijakan ini harus dipahami secara menyeluruh dengan merujuk pada regulasi pendukung lainnya, yakni Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026.

“Jadi membacanya teman-teman itu tidak hanya SK Menteri 127/2026. Tapi memang harus dibaca secara holistik. Ada yang namanya SK 128. Tidak langsung di takedown tapi sudah ada kriterianya. Kriteriannya seperti apa, Kemudian juga apa namanya, Mekanismenya seperti apa itu ada beberapa mekanisme,” ujar Dewi pada Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang memuat konten buatan pengguna (user generated content) diwajibkan memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memuat disinformasi serta ujaran kebencian. Kewajiban ini berlaku untuk konten yang bersifat mendesak dan harus ditangani segera tanpa penundaan, paling lambat empat jam setelah perintah pemutusan akses diterima.

Pengawasan dan Sanksi bagi Platform

Terkait pengawasan kepatuhan platform dalam menangani konten disinformasi dan ujaran kebencian, pemerintah menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini diatur dalam poin ketiga keputusan menteri tersebut.

Sementara itu, untuk pengenaan sanksi bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan pemutusan akses, Komdigi merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Ketentuan mengenai batas waktu empat jam ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, di mana sejumlah pengguna menyatakan kekhawatiran terkait proses moderasi konten dalam rentang waktu tersebut.

Mungkin Anda Suka