Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa harga telur saat ini mengalami anomali karena harga di tingkat konsumen naik saat pasokan justru melimpah akibat peningkatan produksi. Fenomena tersebut terdeteksi ketika ia bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas perkembangan inflasi dalam rapat mingguan.
Temuan Anomali Harga Telur
Amran memaparkan laporan mengenai masalah ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintah pada pekan lalu, seperti dilaporkan detikcom. Menurutnya, diskusi terkait anomali harga ayam dan telur tersebut juga telah dilakukan bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kepala Bareskrim Polri.
Amran menjelaskan bahwa harga telur di tingkat peternak anjlok secara tajam hingga mencapai Rp21.000 per kilogram akibat produksi yang berlimpah. Guna mengatasi lonjakan pasokan tersebut, pihak kementerian telah meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar meningkatkan penyerapan telur untuk program Makan Bergizi Gratis serta mengkoordinasikan ekspor telur dari petani.
Meskipun kedua kebijakan itu sudah dijalankan, pasokan telur tetap melimpah sehingga harga di tingkat peternak belum juga mengalami kenaikan. Sebaliknya, harga telur di tingkat konsumen justru melonjak tinggi hingga melampaui batas atas harga eceran tertinggi (HET) yang berkisar antara Rp28.000 hingga Rp30.000 per kilogram.
Langkah Penindakan
Amran menegaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat kepada Kapolri agar temuan anomali harga tersebut dapat didalami lebih lanjut. Ia mengingatkan bahwa kerja sama antara Kementerian Pertanian dan kepolisian sebelumnya pernah sukses membongkar praktik kecurangan harga beras di pasaran.
“Kami sudah kirim surat ke Pak Kapolri agar semua yang bermain-main ditindak. Seperti kemarin, beras premium fortifikasi dijual Rp 56.000, tetapi kami periksa di lab IPB ternyata harusnya harga Rp 13.000, tapi dijual Rp 56.000 per kilo,” ungkap Amran.
Ia memastikan permasalahan tata niaga telur tersebut akan segera diselesaikan dalam waktu dekat demi melindungi kepentingan peternak maupun konsumen.
Sumber: Finance - Detikcom







