EKONOMI

Menko Pangan Dorong Sinergi KDKMP dan Perangkat Desa

Menko Pangan Dorong Sinergi KDKMP dan Perangkat Desa

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong penguatan koordinasi antara manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pengurus koperasi, serta kepala desa atau lurah dan jajarannya. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan operasionalisasi koperasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dialog Nasional Bersama Manajer KDKMP

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zulkifli Hasan saat berdialog dengan sekitar 26 ribu manajer KDKMP dalam kegiatan Sapa Manajer KDKMP di Seluruh Indonesia pada Senin (26/10). Seperti dilaporkan CNN Indonesia, dialog ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memantau pelaksanaan program sekaligus menyerap berbagai kendala yang dihadapi para pengelola di lapangan.

Dalam kesempatan itu, sejumlah manajer yang berasal dari Banyumas, Kediri, dan Blitar menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari pasokan barang yang belum konsisten hingga kebutuhan biaya operasional. Berbagai masukan tersebut akan dijadikan bahan monitoring dan evaluasi oleh pemerintah terhadap pelaksanaan KDKMP.

Zulkifli menyatakan dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/10) bahwa KDKMP adalah program baru dengan pekerjaan besar yang harus dijalankan bersama. Ia menambahkan bahwa tantangan pasti ada dalam pelaksanaannya, sehingga dirinya ingin mendengar langsung laporan dari para manajer, mencatat masalahnya, serta mengevaluasi tindak lanjutnya secara rutin.

Guna menindaklanjuti berbagai persoalan yang ada, ia merencanakan rapat evaluasi KDKMP setiap minggu serta mengadakan pertemuan rutin dengan para manajer. Langkah ini ditujukan untuk memantau perkembangan operasional secara berkala dan memastikan setiap kendala yang dilaporkan mendapatkan penanganan lanjutan.

Fungsi Utama dan Pengelolaan KDKMP

Dalam tata kelolanya, manajer bertanggung jawab menjalankan operasional harian KDKMP dengan berkoordinasi bersama pengurus serta kepala desa atau lurah yang bertindak sebagai pengawas. Manajer bersama pengurus juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan usaha, kondisi keuangan, kesiapan pengelolaan, hingga kendala beserta tindak lanjutnya.

Zulkifli mengingatkan bahwa KDKMP memiliki dua fungsi utama, yaitu menjadi infrastruktur pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat desa serta bertindak sebagai offtaker yang menampung dan membeli hasil produksi warga. Oleh karena itu, para manajer diminta untuk memprioritaskan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan penyaluran barang bersubsidi sesuai ketentuan agar tepat sasaran.

Selain berkoordinasi dengan perangkat desa dan pengurus, para manajer juga didorong untuk berkomunikasi secara aktif dengan Agrinas serta BUMN pemasok terdekat guna mengatasi masalah pasokan barang. Mereka dapat memanfaatkan penanggung jawab area atau PIC Area Agrinas sebagai penghubung, pendamping teknis, serta saluran untuk menyampaikan kendala yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Menurut Zulkifli, penyelesaian masalah operasional tidak selalu harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena prosesnya bisa memerlukan waktu yang lebih lama. Manajer diharapkan aktif berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan perkembangan penanganan masalah agar proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat.

Saat ini, tercatat ada sebanyak 28.787 KDKMP di seluruh wilayah Indonesia, di mana 10.070 koperasi di antaranya sudah beroperasi. Pemerintah bertekad memastikan koperasi yang sudah berjalan tersebut benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari penyediaan akses terhadap kebutuhan pokok dan barang bersubsidi hingga pengembangan kegiatan ekonomi di tingkat desa.

Mungkin Anda Suka