Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital agar meningkatkan transparansi mengenai sistem rekomendasi, cara kerja algoritma, serta mekanisme moderasi konten. Kebijakan ini dianggap krusial demi memberikan perlindungan terhadap hak-hak pengguna di ruang digital.
Hak Pengguna dan Tanggung Jawab Platform
Marroli Jeni Indrarto selaku Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga dan Kehumasan Komdigi menyatakan bahwa publik berhak memahami dampak algoritma terhadap informasi yang dikonsumsi, termasuk alasan suatu konten mendapatkan rekomendasi atau dikenai moderasi seperti dilaporkan CNN Indonesia. Menurutnya, pihak platform memegang kewajiban untuk memaparkan proses pengelolaan konten serta menyiapkan saluran pengaduan bagi pengguna yang dirugikan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana algoritma kemudian mempengaruhi informasi yang mereka terima, jadi kalau misalkan terkait algoritma biar kita sama-sama paham bahwa ini juga ada peran platform dan juga behavior di dalam masyarakat dalam mengkonsumsi media, terutama media sosial, jelas Marolli di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (29/10).
Marolli mengingatkan bahwa konten yang tampil di linimasa tidak selalu menggambarkan realitas sosial secara keseluruhan. Pengaruh algoritma sangat besar dalam menentukan informasi melalui kurasi berdasarkan minat, aktivitas, serta interaksi pengguna. Karenanya, masyarakat diimbau agar selalu bersikap kritis dengan melakukan verifikasi ulang sebelum mempercayai atau membagikan suatu informasi kepada pihak lain.
Kami menekankan bahwa informasi yang ada itu bukanlah satu-satunya kebenaran. Harus kita melakukan kembali namanya check dan recheck, ujar Marolli.
Penanganan Isu Shadowban
Dalam kesempatan tersebut, Marolli juga membahas isu dugaan *shadowban*, yakni situasi ketika jangkauan unggahan seseorang dirasa dibatasi sehingga tidak tampil di hadapan para pengikutnya. Dirinya menjelaskan bahwa pengguna yang menghadapi kendala tersebut dapat mengandalkan fitur pengaduan dan banding yang telah disiapkan oleh masing-masing platform.
Kendali penuh atas sistem rekomendasi dan moderasi konten berada di tangan pengelola aplikasi. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah terkait jangkauan unggahan maupun keputusan penertiban konten sepenuhnya menjadi wewenang pihak platform melalui prosedur yang berlaku.
Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform, tutur Marolli.
Lebih lanjut, Marolli mendesak penyedia layanan digital untuk bersikap terbuka dalam operasional bisnisnya, khususnya terkait sistem algoritma. Pengguna dinilai berhak menerima kejelasan manakala konten mereka dikenai tindakan tertentu. Kendati demikian, ia tidak memberikan konfirmasi pasti apakah penurunan jangkauan yang dirasakan pengguna merupakan praktik *shadowban* yang sesungguhnya.
Menutup pernyataannya, Marolli menegaskan dedikasi Komdigi dalam mewujudkan ekosistem digital yang beretika, aman, dan sehat. Fokus kementerian berada pada penindakan pelanggaran hukum serta pencegahan penyebaran disinformasi, sementara platform dituntut menunaikan kewajiban secara transparan sesuai regulasi.
Kami dari Komdigi tentu ingin ruang digital Indonesia yang terhubung, tumbuh dan terjaga, terhubung agar masyarakat dapat mengakses informasi dan saling berkomunikasi, juga tumbuh agar teknologi dan AI membuka kesempatan untuk belajar dan berinovasi, dan yang penting adalah terjaga agar hak, keamanan dan kepentingan masyarakat tetap dilindungi, tutup Marolli.







