Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak bagi wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan keringanan tersebut bukanlah pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang pernah diselenggarakan sebelumnya seperti dilaporkan detikcom pada Selasa (27/10/2026).
Ketentuan Program Penghapusan Sanksi Pajak
Inge menjelaskan bahwa program tersebut tidak menghilangkan pajak yang seharusnya terutang maupun pokok utang pajak yang dimiliki wajib pajak. Fasilitas keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu selama wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Kebijakan pengurangan sanksi administratif pajak ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak didorong untuk segera menyampaikan SPT yang tertunda, melakukan pembetulan SPT secara sukarela, melunasi pajak terutang, ataupun menyelesaikan pokok dan utang pajak yang sudah ditetapkan. Besaran pengurangan hingga penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan waktu penyampaian SPT, waktu penerbitan surat, waktu pembayaran pokok atau utang pajak, serta bagian sanksi yang dibayarkan.
Program ini juga memiliki keterkaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS dengan batas penerbitan dan pembayaran khusus. Buku pedoman DJP menegaskan bahwa cakupan khusus tersebut tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru karena pokok pajak yang timbul tetap wajib dibayar.
Tujuh Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Dikurangi atau Dihapus
Berdasarkan Panduan DJP, terdapat tujuh kategori sanksi administratif yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan:
Pertama, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 berstatus kurang bayar. Besaran pengurangan mencapai 100 persen untuk penyampaian pada 8 Oktober-31 Desember 2026, 50 persen pada 1 Januari-31 Maret 2027, serta 25 persen pada 1 April-30 Juni 2027.
Kedua, sanksi pembetulan sukarela SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 berstatus kurang bayar dengan ketentuan diskon 100 persen pada 8 Oktober-31 Desember 2026, 50 persen pada 1 Januari-31 Maret 2027, dan 25 persen pada 1 April-30 Juni 2027.
Ketiga, sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026.
Keempat, sanksi pada SKP, SKP PBB, atau STP dari hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas termasuk denda administratif PBB, dengan syarat surat terbit antara 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027 serta pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
Kelima, sanksi pada SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 termasuk denda administratif PBB, dengan syarat pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dilunasi paling lambat 30 Juni 2027.
Keenam, sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas termasuk denda administratif PBB, dengan ketentuan pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
Ketujuh, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS, dengan ketentuan SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 serta pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.








