Inilah Cara Menghitung THR Paling Cepat dan Mudah

RiauOnline.id, Cara Menghitung THR — Memasuki bulan suci Ramadhan, sebagian besar karyawan akan menunggu-nunggu hadirnya THR atau Tunjangan Hari Raya.

Karena THR merupakan ciri khas ketika datangnya hari raya.

Walaupun THR termasuk dalam pendapatan non-upah, pemerintah tetap membuat ketentuan dan cara menghitung THR bagi para karyawan.

Sebelum membahas cara menghitung THR, alangkah baiknya jika Anda ketahui terlebih dahulu apakah itu THR?

Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh perusahaan pada karyawannya beserta keluarga ketika mendekati hari raya keagamaan.

THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan pada Pasal 1 ayat (1).

Inilah yang menjadi salah satu sebab, mengapa para karyawan beserta keluarga terus menunggu kedatangannya.

Ketentuan Tunjangan Hari Raya

Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terdapat sebuah ketentuan terkait pembayaran THR.

Yang menyatakan minimal masa kerja karyawan selama satu bulan berturut-turut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 pada Pasal 2 juga menjelaskan mengenai ketentuan ini.

Inilah beberapa ketentuan terkait pembayaran THR yang tercantum tersebut.

Pertama, THR diberikan satu kali per tahun, lalu dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dipercaya oleh masing-masing karyawan dalam perusahaan.

Tetapi dapat pula berubah ketika sudah ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja yang disetujui oleh kedua pihak.

Selambat-lambatnya harus diberikan oleh perusahaan tujuh hari sebelum hari raya.

Ketika telat, perusahaan akan dikenai sanksi 5% dari total THR yang harus diberikan pada karyawan.

Ketentuan ini tak menghapuskan kewajiban pembayaran THR pada karyawan oleh perusahaan.

Selanjutnya, ketika mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya, karyawan PKWTT yang sudah bekerja selama satu tahun berjalan berhak mendapatkan THR.

Tetapi untuk karyawan PKWT, ketentuan ini tak berlaku.

Yang terakhir, jika perusahaan tidak membayarkan THR pada karyawannya, akan disanksi administratif berdasarkan perundang-undangan.

Berikut Adalah Cara Menghitung THR

Untuk cara menghitung THR ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.

Berikut isinya yang mengatur perhitungan dan pemberian THR tersebut.

Yang pertama, besaran yang diberikan untuk THR Keagamaan haruslah sesuai dengan ketetapan pada pasal 2 ayat (1).

Untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 12 belas bulan berturut-turut atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berturut-turut dalam waktu kurang dari 12 bulan, akan diberikan proporsional sesuai masa kerjanya.

Nah, untuk cara menghitung THR yang berdasarkan masanya, dapat menggunakan rumus berikut ‘(masa kerja/12) x 1 bulan upah’.

Upah yang dimaksud di sini ialah upah yang bersih tanpa tunjangan, ataukah upah pokok yang sudah termasuk tunjangan tetap.

Untuk pekerja harian lepas yang sudah 12 bulan atau lebih, upah yang dimaksud ialah rata-rata upah yang diterima sebelumnya.

Sedangkan untuk pekerja harian lepas yang kurang dari 12 bulan, upah yang dimaksud ialah rata-rata upah yang diterima setiap bulannya.

cara menghitung THR ini sudah jelas sekali diatur dalam ayat (2) dan (3) pada pasal yang sama mengenai perhitungan THR.

Untuk bentuk THRnya, harus berupa uang bertama uang rupiah Negara Republik Indonesia. Jadi sangat dilarang untuk diberikan dalam bentuk barang, saham, ataupun kebutuhan sehari-hari.