Bank Indonesia akan melepas tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun ke sektor perbankan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 1 persen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi bank sentral untuk menyeimbangkan likuiditas perbankan sekaligus memperkuat transmisi kebijakan suku bunga ke sektor ekonomi.
Alasan Penurunan GWM
Kepala Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Firman Mochtar menjelaskan penurunan GWM dilakukan karena pertumbuhan kredit perbankan masih melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Kondisi tersebut membuat bank sentral perlu mengatur kembali keseimbangan likuiditas agar tetap selaras dengan BI-Rate, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Menurut Firman, penyesuaian tersebut diperlukan agar respons dari BI-Rate sebagai acuan kebijakan dapat ditransmisikan secara lebih efektif dalam mencapai sasaran. Bank sentral sebelumnya menetapkan GWM bank umum konvensional sebesar 9 persen dan akan menurunkannya secara bertahap masing-masing 1 persen mulai 1 November dan 1 Desember 2026 menjadi 7 persen.
Secara keseluruhan, penurunan rasio sebesar 2 persen tersebut diperkirakan menambah likuiditas sekitar Rp190 triliun ke dalam sistem perbankan. Namun, dari total penurunan tersebut, hanya sekitar 1 persen yang berasal dari dana tersimpan di BI, yang kemudian memberikan tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Penyaluran dan Fleksibilitas Dana
Firman menegaskan tambahan likuiditas tersebut tidak secara otomatis diarahkan ke satu sektor tertentu, sehingga bank memperoleh ruang yang lebih fleksibel dalam mengelola dana. Sebagian dana yang sebelumnya berada di BI dapat digunakan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi tanpa harus dikaitkan dengan kredit tertentu.
Ia juga memastikan tambahan likuiditas itu tidak akan memicu uang beredar yang berlebihan karena kebutuhan likuiditas telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan sasaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagian dana dalam skema penurunan GWM kedua sebenarnya sudah berada di dalam sistem perbankan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Sri Meyyanti menyebutkan pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 mencapai 13,26 persen secara tahunan, sedangkan pertumbuhan DPK hanya 8,22 persen. Kondisi itu menunjukkan perbankan masih membutuhkan upaya agar memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan pertumbuhan kredit.
BI akan mengevaluasi sektor pertanian, industri, dan hilirisasi yang telah hampir sepenuhnya memanfaatkan insentif KLM untuk kemudian membuka ruang bagi sektor baru yang lebih mendukung penciptaan lapangan kerja. Kebijakan makroprudensial tersebut tetap menggunakan pendekatan forward looking di mana bank menyampaikan komitmen penyaluran kredit dan realisasinya dievaluasi di akhir periode.
Selain menurunkan GWM, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen untuk membuat koridor suku bunga pasar uang kembali simetris terhadap BI-Rate yang dipertahankan pada 5,75 persen.






