Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan baru penanganan disinformasi di ruang digital tidak bertujuan membatasi kritik atau perbedaan pendapat di internet. Penjelasan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan konten.
Fokus Penanganan Disinformasi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan beserta kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara. Ia menyatakan, kritik, perbedaan pendapat, hingga ekspresi sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan.
Menurut Mediodecci yang dikutip dari detikINET, Senin (2/11/2026), penanganan difokuskan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128. Kriteria tersebut meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Komdigi memastikan aturan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik dari perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif, sebagai wujud dukungan terhadap kebebasan pers. Selain itu, pemilik konten yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten apabila terjadi kesalahan moderasi, termasuk kesalahan yang diduga dilakukan secara mandiri oleh platform digital.
Penjelasan Tenggat Waktu Empat Jam
Terkait kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memutus akses konten dalam waktu paling lambat empat jam, Komdigi menegaskan tenggat tersebut tidak langsung berlaku begitu sebuah konten dilaporkan atau ditemukan. Ketentuan itu berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) melalui KM 522 Tahun 2024 sebagai instrumen pengawasan platform digital.
Sebelum surat perintah terbit, Komdigi melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, notifikasi dikirim kepada platform untuk ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam untuk konten mendesak, atau 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak merespons, surat perintah pemutusan akses baru diterbitkan.
Setelah surat perintah keluar, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak. Mediodecci menjelaskan bahwa PSE sudah diberi waktu cukup untuk menanggapi konteks pelanggaran dibandingkan dengan panduan komunitas mereka.
Komdigi menyatakan penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan analisis ulang serta mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di internet. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara sah.







