Pemerintah bersiap meluncurkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital pada 10 November 2026 mendatang. Layanan ini memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) buatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memangkas durasi pendaftaran hingga pembukaan rekening bantuan sosial (bansos).
Pemangkasan Waktu Pendaftaran dan Integrasi Data
Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Yessi Arnaz Ferari, menjelaskan bahwa SPLP bertindak sebagai jalur utama pertukaran data antarinstansi. Melalui sistem ini, kementerian dan lembaga dapat saling terhubung sehingga masyarakat tidak perlu lagi meminta akses data secara terpisah ke berbagai pihak. Pernyataan tersebut disampaikan Yessi di kantor Komdigi, Kamis (29/10/2026), seperti dilaporkan CNBC Indonesia.
Yessi menegaskan bahwa SPLP tidak menyimpan maupun mengumpulkan data warga, sebab seluruh data tetap berada pada kementerian atau lembaga pemiliknya. Kerumitan proses verifikasi dialihkan ke sistem belakang panggung pemerintah, sementara masyarakat hanya perlu memasukkan data dasar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penerapan sistem digital ini membawa dampak besar pada efisiensi penyaluran bansos. Sebelum ada digitalisasi, alur dari pendaftaran hingga pembukaan rekening penerima membutuhkan waktu 75 sampai 200 hari. Kini, proses tersebut berhasil dipangkas menjadi hanya 1 menit hingga 6 jam. Hingga 28 Oktober 2026, tercatat lebih dari 15,7 juta Kepala Keluarga (KK) sudah terdaftar dari total target sekitar 48 juta KK.
Verifikasi Wajah dan Pendaftaran Agen
Inisiatif ini merupakan bagian dari pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI) yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan digitalisasi layanan publik. Menurut Yessi, penggunaan DPI memperpendek rantai verifikasi sekaligus menekan risiko duplikasi data.
Dalam proses verifikasi penerima, Perlinsos Digital menerapkan teknologi pindaian wajah (face recognition) dan liveness detection sebagai mekanisme Know Your Customer (KYC). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon di depan layar merupakan manusia asli, bukan manipulasi gambar atau kecerdasan buatan (AI).
Selain memperluas akses penerima, pemerintah juga menyederhanakan syarat pendaftaran agen Perlinsos yang saat ini telah mencapai 899 ribu orang. Calon agen kini tidak lagi diwajibkan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), melainkan cukup menyertakan NIK untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).








