KEUANGAN

Catat! Tidak Semua Sanksi Pajak Bisa Dihapus DJP

Catat! Tidak Semua Sanksi Pajak Bisa Dihapus DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak, dengan batas akhir pengajuan permohonan paling lambat pada 1 Oktober 2028. Namun, tidak semua jenis sanksi perpajakan dapat diajukan untuk mendapatkan fasilitas penghapusan tersebut.

Aturan dan Syarat Permohonan Sanksi Pajak

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati menyatakan bahwa terdapat jenis sanksi tertentu yang tidak dapat diajukan pengurangan dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi hanya bisa diajukan apabila wajib pajak memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Syarat tersebut meliputi wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya kecuali telah dicabut, menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan, serta sanksi administratif tersebut belum dibayar atau belum dilunasi.

Jenis Sanksi Pajak yang Tidak Dapat Dihapus

Di sisi lain, permohonan pengurangan atau penghapusan tidak dapat dilakukan atas sanksi administrasi Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), serta Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP) terkait penerbitan surat ketetapan pajak tidak dapat diajukan pengurangan meliputi:

  • Pasal 25 ayat (9): Sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, yang dikenakan jika keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
  • Pasal 27 ayat (5d): Sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, yang dikenakan apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
  • Pasal 27 ayat (5f): Sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, yang dikenakan jika putusan PK membuat jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

“Sanksi yang tidak bisa diajukan yaitu sanksi akibat konsekuensi bapak/ibu melakukan upaya keberatan banding dan PK, tidak bisa diajukan pengurangan karena itu kan memang sudah salaman. Kita menghormati haknya bapak/ibu tidak perlu membayar, juga silakan melakukan upaya hukum, nanti memang ada konsekuensinya karena tidak membayar,” imbuh Meidijati.

Mungkin Anda Suka