Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan adanya gangguan infrastruktur telekomunikasi akibat tindakan kriminal, seperti pemutusan kabel untuk diperjualbelikan dan pencurian perangkat base transceiver station (BTS). Tindakan tersebut dapat memutus akses internet dan mengganggu layanan masyarakat di berbagai daerah.
Koordinasi dengan Kepolisian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap pencurian perangkat BTS yang berdampak pada layanan telekomunikasi. Pada prinsipnya kementerian siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan lebih intens lagi bersama Polri, terkhusus di bawah pimpinan Kapolri, seperti disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (27/10/2026).
Kasus Pencurian Menara BTS di Tangerang dan Banjar
Beberapa waktu terakhir terungkap kasus yang terkait dengan pencurian menara BTS. Terbaru, tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat menara BTS dengan nilai kerugian mencapai Rp481,6 juta dan mengamankan seorang pelaku berinisial DSA (37).
Peristiwa itu bermula dari laporan pencurian menara BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, di mana para pelaku berbagi peran dengan satu orang mengawasi di luar pagar dan satu lainnya mengambil perangkat modul menara. Pelaku sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang memperbaiki menara namun gagal menunjukkan surat tugas, hingga akhirnya panik dan melarikan diri menggunakan mobil.
Sementara itu, Satreskrim Polres Banjar pada Juli lalu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah menara BTS yang terletak di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa yang terjadi pada 20 Juli malam di menara TBG Jalan Pasar Cindai Alus itu menghasilkan pengamanan seorang pria beserta barang bukti kejahatan dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.







