Kementerian Perhubungan memproyeksikan tarif penerbangan domestik mengalami penurunan sebesar 11 sampai 13 persen menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kebijakan tersebut merespons desakan dari Kementerian Dalam Negeri supaya tarif moda transportasi udara menjadi lebih ekonomis bagi publik.
Pemberian Stimulus Pajak dan Biaya Bandara
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kabinet telah berupaya seoptimal mungkin agar biaya perjalanan udara bisa terjangkau oleh masyarakat. Upaya itu diwujudkan lewat penyediaan stimulus berupa pemangkasan sejumlah komponen pembentuk tarif, seperti dilaporkan Finance – Detikcom.
Bentuk stimulus pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPN). Negara menanggung secara penuh sebesar 100 persen PPN yang berasal dari perhitungan tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar.
Selain itu, pemerintah memberikan tanggungan setengah harga atau 50 persen untuk biaya bandara. Biaya tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, serta Penyimpanan Pesawat Udara.
“PPN DTP kemudian PJPU segala macam adalah upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ucap Dudy ketika memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Kendala Industri dan Jadwal Pemberlakuan Diskon
Meskipun demikian, Dudy mengungkapkan bahwa pihak maskapai penerbangan sempat menyampaikan kendala terkait harga avtur serta depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berada di luar kewenangan intervensi pemerintah.
“Kembali lagi tadi bahwa kurs juga di luar kemampuan kita untuk mengendalikan dan juga avtur juga kemampuan kita untuk mengendalikan. Kita berharap bahwa kondisi menjadi lebih baik sehingga semua yang terkait dengan penerbangan bisa semakin lebih baik lagi, harga bisa turun, kemudian kurs juga bisa lebih baik lagi,” urai Dudy.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menambahkan bahwa paket insentif tersebut mampu memangkas harga tiket sampai 13 persen. Kebijakan ini juga telah dikoordinasikan bersama badan usaha angkutan udara terkait.
“Ini akan turun 11 sampai 13 persen ya, estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan,” ungkap Lukman.
Potongan tarif tersebut secara khusus diberlakukan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang dijadwalkan terbang mulai tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.
Sumber: Finance - Detikcom







