KEUANGAN

Cara Cek dan Atasi NIK KTP Dicatut Pinjol Ilegal

Cara Cek dan Atasi NIK KTP Dicatut Pinjol Ilegal
Daftar Isi
  1. Cara Mengecek Penggunaan NIK Melalui SLIK OJK
  2. Tanda-Tanda Identitas Disalahgunakan Pinjol
  3. Langkah Mitigasi dan Pencegahan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pribadi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online. Kebocoran data pribadi, maraknya aksi phishing, hingga modus penipuan berkedok lowongan kerja menjadi penyebab utama pencatutan identitas tersebut.

Penyalahgunaan data ini berisiko merugikan pemilik identitas, mulai dari munculnya tagihan tanpa pernah berutang hingga memburuknya riwayat kredit. Seperti dilaporkan CNBC Indonesia, masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan berkala demi memastikan identitas pribadi tetap aman dari jangkauan pinjaman ilegal.

Cara Mengecek Penggunaan NIK Melalui SLIK OJK

Pemeriksaan riwayat kredit resmi dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan iDebku OJK memungkinkan masyarakat melihat seluruh fasilitas pembiayaan aktif yang tercatat atas nama mereka.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP melalui situs resmi OJK:

  1. Buka portal iDebku OJK melalui peramban di alamat https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
  3. Isi formulir data diri secara lengkap, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, serta NIK KTP.
  4. Unggah foto dokumen identitas diri dan foto swafoto (selfie) sesuai instruksi.
  5. Klik tombol permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.

Hasil pengecekan riwayat kredit umumnya akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam kurun waktu satu hari kerja. Kendati demikian, fasilitas SLIK OJK hanya mencatat pinjaman dari lembaga pembiayaan dan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Selain melalui portal OJK, pemeriksaan juga bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi pembiayaan digital resmi. Pengguna dapat mencoba opsi lupa kata sandi dengan memasukkan nomor telepon atau email pribadi guna mendeteksi keberadaan akun yang tidak pernah dibuat sebelumnya. Jika ditemukan akun mencurigakan, segera hubungi layanan pelanggan platform terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Tanda-Tanda Identitas Disalahgunakan Pinjol

Terdapat sejumlah indikasi yang patut diwaspadai jika data pribadi telah digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa izin, di antaranya:

  • Menerima penagihan dari penagih utang padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
  • Menerima kode verifikasi (OTP) melalui pesan singkat atau WhatsApp tanpa adanya aktivitas pendaftaran aplikasi.
  • Mendapat notifikasi persetujuan kredit yang tidak pernah diajukan.
  • Skor kredit pada SLIK OJK mendadak memburuk.
  • Permohonan kredit resmi di perbankan ditolak tanpa alasan yang jelas.

Langkah Mitigasi dan Pencegahan

Jika identitas terbukti dicatut, tindakan cepat perlu dilakukan dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak OJK melalui saluran telepon 157, surat elektronik [email protected], atau pesan WhatsApp 081-157-157-157. Pemilik identitas juga perlu mengajukan sanggahan kepada pengelola aplikasi pinjol untuk meminta investigasi dan pembersihan nama, serta membuat laporan ke kantor polisi jika timbul kerugian finansial.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, masyarakat disarankan mengubah kata sandi akun digital secara berkala, mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor, serta memberikan tanda air (watermark) pada salinan KTP ketika melakukan verifikasi dokumen non-esensial agar tidak mudah disalahgunakan.

Mungkin Anda Suka