PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menargetkan kontribusi sebanyak 600.000 kiloliter biodiesel guna mendukung program B50 selambat-lambatnya pada Desember 2027. Target tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada PT Agrinas Palma Nusantara oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Dokumen yang diserahkan mencakup Peraturan Presiden tentang PSN, surat penetapan pelaksana PSN, serta surat keterangan PSN terkait Torganda di Sumatera Utara. Agenda ini juga berkaitan dengan rencana pengembangan lahan Torganda seluas sekitar 48.000 hektare yang diusulkan untuk dialihkan statusnya dari hutan produksi menjadi area penggunaan lain atau hak guna usaha.
Abdul Ghani menyatakan bahwa sebagai badan usaha milik negara, perusahaannya memiliki tanggung jawab dalam mendukung program pemerintah terkait B50, B60, dan seterusnya. Selain memperkuat pasokan biodiesel, perusahaan juga menyiapkan pola pembinaan bagi petani plasma guna mendongkrak produktivitas perkebunan sawit rakyat.
Pendampingan Petani Plasma
Agrinas Palma berencana menerjunkan petugas untuk mendampingi petani plasma secara langsung dalam pengelolaan perkebunan, yang mencakup aspek pendanaan, organisasi, keuangan, hingga teknis budidaya. Abdul Ghani menjelaskan bahwa pola pendampingan tersebut terinspirasi dari sistem pengelolaan perkebunan tebu di Jawa Timur agar petani memperoleh dukungan optimal dalam mengelola kebun dan mendongkrak hasil produksi.
Pembinaan itu diarahkan agar produktivitas kebun plasma bisa setara dengan kebun inti milik perusahaan. Agrinas Palma turut menargetkan pencapaian rendemen minyak sawit dari tandan buah segar petani dapat menyamai hasil di kebun inti.
Cakupan PSN Sawit Negara dan Rakyat
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan sekaligus Sekretaris Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian PSN Kementerian PPN/Bappenas, Kurniawan Ariadi, memaparkan bahwa penetapan PSN sawit merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2026 tentang Percepatan Penguatan Tata Kelola Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit. Program tersebut mencakup penguatan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir, dengan Agrinas Palma bertindak sebagai pelaksana di sektor hulu.
Kurniawan menegaskan bahwa cakupan PSN tersebut tidak hanya terbatas pada perkebunan milik negara, melainkan juga merangkum sawit rakyat di kawasan tertentu. Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyerahkan surat keterangan penugasan kepada Agrinas Palma serta akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala agar berjalan sesuai mandat peraturan presiden.
Sumber: Finance - Detikcom








