Daftar Isi
Parlemen Yunani resmi meloloskan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang.
Aturan Baru dan Tanggapan Pemerintah
Rancangan undang-undang ini pertama kali diumumkan oleh Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis awal tahun ini dan dinilai sebagai langkah yang sulit namun diperlukan. Kebijakan tersebut mencakup platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan X, serta mewajibkan penyedia layanan menerapkan metode verifikasi usia yang andal dan proporsional.
Menteri Pemerintahan Digital dan Kecerdasan Buatan Yunani, Dimitris Papastergiou, menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan nyata. “Anak-anak tenggelam ke dalam internet setiap hari, dan saya percaya pemerintah yang bertanggung jawab harus melakukan apa yang wajib dilakukannya,” ujar Papastergiou, seperti dilaporkan Engadget.
Sanksi dan Mekanisme Pengawasan
Perusahaan yang gagal mematuhi undang-undang ini akan menghadapi sanksi denda berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa. Selain itu, orang tua diwajibkan mengunduh aplikasi resmi negara bernama Kids Wallet atau Gov.gr yang dihubungkan ke perangkat anak untuk memblokir akses.
Papastergiou menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dirancang untuk melindungi privasi serta meminimalkan pengumpulan data dengan menggunakan token usia. Token tersebut mampu mengonfirmasi usia seseorang tanpa harus membuka data pribadi mereka secara berlebihan.
Dukungan Publik dan Konteks Internasional
Meskipun RUU ini mendapat penolakan dari partai-partai minoritas di parlemen, pemerintahan mayoritas pimpinan Mitsotakis tetap berhasil mengesahkannya. Sebelumnya, negara tersebut juga telah melarang penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah pada tahun 2024, sementara jajak pendapat menunjukkan mayoritas penduduk dewasa Yunani mendukung larangan media sosial bagi anak-anak ini.
Pemerintah Yunani berharap kebijakan ini dapat mendorong Uni Eropa untuk mengambil langkah serupa. Komisi Eropa belum lama ini memperkenalkan EU Kids Act yang menetapkan larangan mutlak hanya untuk anak di bawah usia 13 tahun, sementara Australia tercatat sebagai negara pertama yang menerapkan larangan media sosial penuh untuk anak meskipun menghadapi kendala dalam verifikasi usia.






