Apa Itu Tasyabbuh? Hal yang ‘Wajib’ Dihindari Dalam Islam?

RiauOnline.id, Kajian & Pandangan Islam — Mari kita memulai dengan mengupas satu kata terlebih dahulu agar kita tidak gagal paham dalam mendefinisikan arti kata kafir.

Karena…

Dalam pembahasan kali ini saya akan lebih terperinci memperjelaskan definisi dan pandangan dengan sumber yang bisa dipercaya.

So, mari memulai dari arti kafir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terlebih dahulu.

Jadi, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Mungkin pengertian ini juga bisa membantu dalam memaknai arti kata kafir dalam islam.

Lebih detail lagi, Kata kāfir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang berarti menutup!

Bagaimana dalam definisi menurut Al-qur’an?

Arti kata kafir dalam Islam ini adalah menolak tauhid, atau menolak bahwa Tuhan itu Esa. Seperti yang terkandung dalam Surat Al-Maidah ayat 73, berikut:

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan:

“Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih”.

(Al-Maidah ayat 73)

Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan tanah.

Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi “seseorang yang bersembunyi atau menutup diri”.

Dengan demikian kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri.

Nah, itu definisinya!

Back to our topic…

Di awal sudah saya jelaskan defini kafir menurut kamus dan definisi menurut Islam.

Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya.

Pahami kata ‘kafir; tersebut!

Itulah mengapa diawal saya menejaskan kata kafir ini terlebih dahulu. Supaya apa yang kita bahas bisa mengena pada inti sari penjelasan.

So,

Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya.

Namun tetap tasyabbuh itu terlarang.

Lalu, apa itu Tasyabbuh dan mengapa begitu penting diketahui?

Tasyabbuh secara ilmu syar’i adalah kegiatan menyerupai umat agama lain dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dikutip dari Rumaysho, mengatakan tasyabbuh ini perlu diperhatikan agar tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya.

Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang.

Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

(HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami”

(HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Lantas apa efek tasyabbuh?

Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah.

Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen.

Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549).

Kapan disebut tasyabbuh?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru.

Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.

Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).

Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah.

Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan selain Islam.

Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260).

Semoga ulasan diatas dapat memberi kita manfaat dan ilmu dalam mempelajari ha-hal yang dilarang dan harus dihindari dalam islam. Semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih.