Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat total efisiensi anggaran dan pengembalian dana ke kas negara yang telah dilaksananan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 44 triliun. Penghematan fantastis ini berhasil dicapai hanya dalam kurun waktu 100 hari.
Rincian Penghematan Anggaran
Kepala BGN Sudaryono merincikan penghematan tersebut berasal dari penyesuaian alokasi anggaran, pemangkasan insentif yayasan, pembatasan biaya operasional dapur, hingga pengembalian dana ke kas negara yang berasal dari virtual account fiktif seperti dilaporkan detikcom.
“Jadi total yang kita efisiensi dari uang rakyat dalam waktu 100 hari totalnya adalah Rp 44 triliun,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).
Sudaryono menjelaskan, salah satu sumber efisiensi terbesar berasal dari penyesuaian alokasi anggaran BGN dari semula Rp 268 triliun menjadi Rp 229 triliun. Melalui langkah tersebut, terdapat selisih sebesar Rp 38 triliun yang dikembalikan kepada kas negara.
Untuk pemangkasan insentif yayasan, Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan kebijakan pada 5 Oktober lalu guna menyesuaikan besaran insentif tersebut. Nilai yang sebelumnya dipatok Rp 6 juta per hari diubah menjadi Rp 2 ribu per ompreng, sehingga menghasilkan penghematan sebesar Rp 2,5 triliun sampai Rp 3 triliun.
Penataan Operasional dan Pengembalian Dana
Langkah efisiensi berikutnya ditempuh melalui penataan dana operasional dapur. Pada periode sebelumnya, dana operasional ditetapkan sebesar Rp 3 ribu dengan menggunakan sistem at cost.
Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu. Oleh karena itu, pembatasan dana operasional maksimal sebesar Rp 3 ribu memberikan penghematan sebesar Rp 3 triliun hingga akhir tahun.
Di luar efisiensi anggaran operasional dan alokasi, BGN juga melakukan pengembalian dana langsung ke kas negara. Dana tersebut terdiri atas Rp 311,25 miliar dari hasil penyisiran terhadap 414 rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah atau fiktif.
Selain penutupan rekening fiktif, BGN juga mengembalikan dana sebesar Rp 160,37 miliar yang merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).








