Hijaz.id, Wawasan — Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah dokumen bersejarah yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Selain itu Jakarta Charter juga berisi rumusan pembukaan UUD 1945. Perumusan ini melalui proses yang alot karena perbedaan pendapat antara kelompak Islam dan Kelompak Nasionalis.
Daftar Isi
Latar Belakang Piagam Jakarta
Setelah kekalahan Jepang oleh pihak sekutu pada PD II, pemerintah Jepang yang menduduki Indonesia menjanjikan kemerdekaan tanggal 7 September 1944.
BPUPKI yang dibentuk pada 1 Maret 1945 adalah bentuk realisasi janji tersebut. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan memulai sidang perdananya tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI adalah badan yang bertugas untuk menyusun dasar negara dan UUD Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka.
Badan ini memiliki 62 orang anggota yang melalui serangkain persidangan. Dari hasil persidangan didapatkan 2 pendapat yang berbeda, yaitu kelompak yang menginginkan Indonesia bersyariat Islam dan kelompak nasionalis.
Perbedaan pendapat ini dikemukakan oleh Soepomi dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945.
Rinciannya 15 orang menginginkan Indonesia bersyariat Islam dan 47 lainnya menginginkan Indonesia berdasarkan kebangsaan.
Karena perbedaan ini dibentuklah panitia sembilan dengan 4 anggota kelompak Islam dan 5 anggota kelompak Nasionalis.
Panitia sembilan berhasil mencapai kesepakatan sementara antara dua kelompok yang bertentangan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk preambul/rancangan pembukaan hukum dasar.
Tujuan preambul pada mulanya untuk teks proklamasi namun akhirnya dijadikan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tokoh Piagam Jakarta

Tokoh yang merumuskan Jakarta Charter adalah panitia sembilan, yang terdiri dari 9 orang. Panitia sembilan diketuai oleh Ir.Soekarno, dengan 8 anggota lain.
Berikut 9 anggota panitia sembilan:
- Ir.Soekarno
- Mohammad Hatta
- Alex Adries Maramis
- Mr.Muhammad Yamin
- Ahmad Subarjo.
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Kahar Muzakkir
- Agus Salim
- Abdul Wahid Hasyim
Dari urutan pertama hingga kelima adalah untuk perwakilan dari kelompok nasionalis dan 4 lainnya adalah perwakilan kelompok Islam.
Piagam ini ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 oleh semua anggota panitia sembilan, sebelum kemudian diubah pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perubahan 7 Kata Sila Pertama di Piagam Jakarta
Piagam ini pada awal dibentuk menuai protes pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Ketika piagam dibawa ke sidang paripurna BPUPKI, seorang Protestan dan Latuharhari yang merupakan anggota BPUPKI menyampaikan keberatan atas sila pertama tersebut.
Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan perdebatan antara tokoh yang menghadiri sidang.
Namun sidang berakhir dengan kesepakatan bahwa sila tersebut tidak diubah dengan alasan yang disampaikan oleh beberapa tokoh.
Ir.Soekarno melanjutkan dengan membentuk Panitia Kecil Perancang UUD dengan Wongsonegoro sebagai ketua.
Anggotanya adalah Soebardjo, Maramis, Agus Salim, Singgih dan Soekiman. Penitia ini mulai bekerja dan melakukan musyawarah pada tanggal 12 Juli 1945.
Persoalan kalimat pada sila pertama kembali menjadi perdebatan di siang BPUPKI yang membahas batang tubuh UUD 1945.
Namun kembali dicapai kesepakatan bahwa kata-kata tersebut tidak akan diubah dan tetap dimasukkan sebagai rancangan UUD 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan yang dimanfaatkan Soekarno dan Mohammad Hatta untuk memproklamsikan kemerdekaan Indonesia.
Sore hari setelah kemerdekaan, Mohammad Hatta dikunjungi oleh perwira angkatan laut Jepang.
Perwira tersebut membawa pesan bahwa Indonesia bagian Timur yang keberatan dengan kata-kata pada sila pertama.
Meskipun tidak bersifat mengikat kata tersebut dianggap menimbulkan diskriminasi golongan yang tidak beragama Islam.
Demi persatuan bangasa maka pada tanggal 18 Agustus sebelum melakukan sidang PPKI, Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan tokoh Islam.
Pertemuan dimaksudkan untuk mengubah 7 kata pada sila pertama.
Perubahan Kalimat Piagam Jakarta
1.Mukadimah
Mukadimah adalah salah satu kata yang diganti dalam piagam ini. Mukadimah diganti menjadi kata “pembukaan” karena dianggap lebih nasionalis.
2.Anak Kalimat Prambul
Kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang menjadi keberatan beberapa tokoh dari awal pembentukan piagam ini.
Kalimat ini akhirnya diganti dengan “yang maha Esa” , dalam kalimat lengkapnya “ketuhanan yang maha Esa”.
3.Pasal 6 Ayat 1
Pada pasal 6 ayat 1 terdapat kalimat “dan beragama Islam” dihilangkan. Kalimat awal adalah “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
4.Pasal 29 Ayat 1
Dalam pasal ini kalimat “Negara berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang maha Esa”.
Ki Bagus Hadikusumo adalah tokoh Islam yang awalnya menolak perubahan ini. Namun demi persatuan dan pendekatan yang dilakukan Mohammad Hatta, akhirnya Ki Bagus Hadikusumo menyetujui perubahan tersebut.
Kasman Singodimejo merupakan salah satu tokoh Islam, menyatakan sangat ikhlas memberikan izin pengubahan kata pada sila pertama demi kemerdekaan, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang maha Esa”.
Setelah kemerdekaan berapa tokoh Islam meminta pembentukan satu departemen khusus yang mengurus masalah agama.
Departemen Agama adalah wujud penghargaan terhadap umat Islam yang telah bersedia mengubah kata-kata dalam sila pertama tersebut.
Naskah Piagam Jakarta
Naskah piagam ini dapat di lihat pada UUD 1945, karena secara resmi menjadi pembukaan UUD 1945.
Dalam naskah juga terkandung 5 sila yang menjadi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
Piagam Jakarta memiliki makna yang kuat dan sarat keadilan melawan pemberontakan imperialisme, fasisme dan kapitalisme.
Pembentukan piagam ini juga menandai mulai terbentuknya dasar Negara Republik Indonesia.
Piagam ini ketahui berumur lebih tua dari Piagam Perdamaian San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1946 dan Kapitulasi Tokyo tanggal 15 Agustus 1945.
Perkembangan Piagam Jakarta
Menurut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, piagam ini dinyatakan Menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
Dekrit ini dikeluarkan karena Badan Konstitusi gagal menetapkan UUD baru sebagai UUD pengganti UUDS 1950.
Kegagalan ini membuat presiden mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia agar kembali aman seperti sedia kala.
Piagam Jakarta adalah dokumen penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Penting sekali untuk mengetahui sejarah dan pembentukan piagam bersejarah ini, agar kita dapat lebih menghargai perjuangan para pahlawan bangsa.