Daftar Isi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimpun penerimaan dari sektor ekonomi digital senilai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Perolehan tersebut bersumber dari empat bidang, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), aset kripto, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontribusi Terbesar dari PPN PMSE
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui keterangan resmi pada Sabtu (31/10/2026) menyampaikan bahwa realisasi ini memperlihatkan besarnya sumbangsih aktivitas digital terhadap pendapatan kas negara. DJP mencatat PPN PMSE memberikan setoran terbesar mencapai Rp45,21 triliun, disusul Pajak SIPP sejumlah Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech senilai Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Hingga akhir kuartal ketiga 2026, DJP telah menetapkan 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak, dengan 245 di antaranya telah menyetorkan kewajiban mereka. Khusus pada September 2026, penunjukan baru diberikan kepada tiga entitas, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., di samping pembaruan data pemungut untuk Niantic International Ltd.
Aliran penerimaan PPN PMSE tercatat konsisten meningkat sejak awal penerapannya, yaitu Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp9,54 triliun pada kurun Januari hingga September 2026.
Realisasi Pajak SIPP, Fintech, dan Kripto
Penerimaan dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat SIPP yang mencapai Rp5,96 triliun terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun. Berdasarkan catatan historis, setoran SIPP terkumpul Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Pada sektor teknologi finansial, total penerimaan Rp5,40 triliun ditopang oleh PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap senilai Rp1,51 triliun, serta PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar. Penerimaan fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar pada periode Januari–September 2026.
Sementara itu, setoran pajak atas aset kripto terkumpul Rp2,18 triliun yang terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp1,30 triliun serta PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Jumlah ini dihimpun dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp300,28 miliar selama Januari hingga September 2026.
Penguatan Kepatuhan dan Pengawasan
DJP menyatakan komitmennya untuk terus memperluas basis pemungutan dan meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan guna mengimbangi laju perkembangan ekonomi digital dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Otoritas pajak memproyeksikan langkah pengawasan berkelanjutan ini dapat memastikan ekosistem digital tetap berkontribusi maksimal terhadap kas negara secara adil dan setara.






