Hijaz.id, Umum — Salah satu bentuk penyelewengan jabatan atau wewenang oleh seorang oknum adalah dengan melakukan nepotisme. Kedekatan ikatan kekeluargaan atau persahabatan menjadi kunci untuk memilih seseorang menduduki jabatan tertentu di sebuah instansi atau lembaga. Tentunya perbuatan ini sangat merugikan dan termasuk dalam salah satu bentuk KKN.
Daftar Isi
Pengertian Nepotisme

Nepotism dalam bahasa Inggris sebenarnya berasal dari bahasa Latin “Nepos” yang berarti keponakan atau cucu.
Kemudian nepotisme bisa diartikan sebagai tindakan pemilihan orang yang bukan bedasarkan kemampuannya, melainkan atas dasar adaya hubungan kekerabatan dan kedekatan semata.
Selain itu kata ini juga bisa diartikan sebagai sebuah tindakan yang dilakukan seseorang yang memanfaatkan jabaan atau posisinya untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat di atas kepentingan umum.
Tindakan ini dilakukan dengan memilih orang bukan dari kemampuannya, tapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan.
Tindakan ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang punya kekuatan atau pengaruh dalam sebuah instansi/lembaga dan perusahaan.
Misalnya saja dengan memberikan posisi penting dalam sebuah perusahaan kepada teman dekat, anak, cucu, keponakan, istri, dan lain sebagainya tanpa melihat kemampuan dari individu tersebut sama sekali.
Nepotisme Menurut KBBI, UU, dan Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Perilaku yang memperlihatkan kesukaan berlebihan terhadap kerabat dekat. Pengertian lain adalah kecenderungan untuk mengutamakan/menguntungkan sanak saudaranya sendiri.
Terutama dalam hal jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintahan. Pengertian ke-3 adalah tindakan memilih kerabat/sanak saudara untuk memegang pemerintahan.
2. UU RI No. 28 Tahun 1999 (Pasal 1 Ayat 5)
Setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum demi menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan juga negaranya.
3. Kamaruddin Hidayat
Manajemen kepegawaian dengan sistem pengangkatan, penunjukan, penempatan, dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga, ataupun kawan dekat.
Ciri-Ciri Perbuatan Nepotisme
Seseorang yang melakukan praktek melawan hukum ini biasanya menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
- Penempatan atau penunjukan seseorang untuk mengisi sebuah posisi tidak berdasarkan keahlian atau kemampuan personal orang tersebut. Melainkan lebih diutamakan karena adanya ikatan keluarga atau kedekatan denga si pemberi jabatan.
- Proses pelaksanaan jabatan atau posisi biasanya dilakukan secara otoriter dan tidak bsia diinterupsi oleh pihak lain.
- Kurang atau tidak ada kejujuran sama sekali pada diri seseorang dalam menjalankan amanat jabatan yang diberikan kepadanya.
- Menutup kesempatan kepada pihak lain yang berpeluang dan memiliki hak serta kemampuan untuk menempati sebuah posisi.
- Terdapat kesenjangan hak dan ketidak-adilan tanggung jawab dalam pelaksanaan maupun pemberian fasilitas dalam sebuah jenjang jabatan. Misalnya saja orang-orang tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum penguasa diberikan gaji lebih tiggi dan fasilitas lebih baik dibandingkan dengan orang lain yang punya jabatan sama.
Jenis Nepotisme
1. Ikatan Keluarga
Bentuk kegiatan mementingkan kepentingan pribadi yang paling sederhana adalah family nepotism dan paling mudah dikenali. Banyak sekali terdapat kasus seperti ini di Indonesia seperti posisi pegawai negeri yang banyak berasal dari kelurga pejabat.
2. College Tribalism
Ini merupakan bentuk pemberian jabatan berdasarka asal perguruan tinggi ataupun jurusan yang sama dengan pejabat tersebut.
Misalnya saja sebuah perusahaan dimana direkturnya berasal dari Universitas A juga merekrut karyawan untuk posisi penting dari universitas yang sama.
3. Organizational Tribalism
Penyalahgunaan wewenang pemberian posisi berdasarkan organisasi tertentu. Misalnya saja organisasi profesi, politik, dan lain sebagainya.
Kasus yang paling mudah dikenali adalah pemberian posisi penting dalam pemerintahan yang orang-orangnya berasal dari sebuah partai tertentu.
4. Institutional Tribalism
Sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh penguasa dimana para pelaku berasal dari sebuah instansi yang sama di luar instansi dimana ia bekerja saat ini.
Misalnya saja seorang direktur perusahaan A yang kemudian pindah kerja di perusahaan B kemudian membawa karyawannya secara berkelompok untuk bekerja di perusahaan yang baru tersebut.
Dampak Negatif Nepotisme
Perbuatan memanfaatkan kekuasaan untuk mengangkat/merekrut anggota keluarga atau teman dekat dalam sebuah instansi tentu akan menimbulkan dampak negatif.
Dampak ini terutama akan dirasakan oleh instansi dan karyawan lain di lingkungan kerja tersebut. Berikut ini beberapa dampak negatif dari nepotisme:
- Terjadi diskriminasi dalam mendapatkan kesempatan pengembangan diri ataupun karir seseorang.
- Lingkungan kerja yang penuh dengan nepotisme pada akhirnya justru akan menurunkan motivasi kerja dan kinerja para karyawan yang masuk melalui jalur resmi.
- Akan muncul konflik loyalitas dalam sebuah organisasi/perusahaan. Terlebih jika posisi penting diisi oleh anggota keluarga. Sangat tidak mungkin anggota keluarga bisa bertindak profesional dalam menilai kinerja anggota keluarga yang lain dalam mengemban sebuah jabatan.
- Menutup kesempatan orang lain yang sebenarnya punya kemampuan, kecakapan, dan potensi untuk memimpin sebuah posisi dan menutup kesempatan orang tersebut untuk bisa berkembang dalam hal karir.
- Menyulitkan perkembangan karir bahkan akan membuat seseorang yang punya masalah pribadi dengan salah satu anggota keluarga yang menduduki jabatan penting untuk keluar dari perusahaan.
- Muncul pemikiran pragmatis dalam masyarakat. Khalayak yang sudah lama melihat praktek ini kemudian akan berfikir bahwa untuk bisa masuk dalam sebuah lembaga/instansi hanya dilihat dari ada atau tidaknya hubungan keluarga atau pertemanan dan tak lagi berdasarkan prosedur rekrutmen yang benar.
- Teradi kerusakan sosial baik keluarga, lingkungan masyarakat, negara, dan juga agama. Karena keluarga yang menyalahgunakan wewenang ini tidak lagi mementingkan kebaikan bersama, namun hanya mengutamakan kepentingan pribadi.
- Bisa muncul potensi untuk terjadinya korupsi dan kolusi, terutama dari kerabat/teman yang berambisi ingin menduduki sebuah posisi strategis. Mereka bisa berlomba-lomba memberikan gratifikasi kepada pemilik kekuasaan agar bisa menduduki jabatan tersebut. Kasus ini sudah banyak ditemukan di Indonesia, dimana jabatan strategis diberikan atas besarnya gratifikasi.
- Menyebabkan kemunduran bangsa dan juga negara karena instansi pemerintahan hanya diisi oleh orang-orang yang dekat secara hubungan personal, bukan oleh orang-orang yang benar-benar punya kecakapan dan kompetensi untuk mengemban jabatan tersebut.
- Menyebabkan negara sulit maju karena kurangnya kualitas sumberdaya manusia, sikap profesional, loyalitas terhadap bangsa dan negara, dan juga sikap saling menghargai antar rekan dalam lingkungan kerja yang sama.