Daftar Isi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan terkait rencana penerbitan obligasi daerah oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengingatkan pemda agar memperhatikan dinamika pasar serta kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat sebelum menerbitkan instrumen tersebut.
Ketentuan Hukum dan Kondisi Pasar
Menurut Suahasil, pelaksanaan penerbitan obligasi daerah wajib mengikuti seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya usai acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta, Jumat (30/10).
“Obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku. Ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan ya sesuai ketentuan yang ada,” ujar Suahasil seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Selain regulasi, Suahasil meminta agar pemda mencermati tren kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat saat ini. Faktor tersebut dinilainya penting untuk menjadi bahan pertimbangan utama bagi pihak yang berniat mengeluarkan surat utang.
“Tadi ada yang nanya, obligasi pemerintah pusat aja sudah meningkat suku bunganya. Nah, ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi,” tuturnya.
Alternatif Pembiayaan APBN
Sebagai solusi alternatif, pemerintah pusat menyediakan berbagai pilihan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mendukung program-program pemerintah daerah. Diskusi mengenai opsi pembiayaan ini terus berjalan, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov DKI Jakarta.
Suahasil mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Pemprov DKI terkait dukungan finansial tersebut sudah mulai terlaksana. Selama ini, sejumlah proyek pembangunan di ibu kota juga telah menerima sokongan dana dari APBN, baik lewat pos belanja negara maupun skema pembiayaan.
“Untuk Pemda DKI memang sudah ada beberapa proyek yang secara langsung atau tidak langsung itu berasal dari APBN. Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan. Seperti misalkan MRT, itu penerusan,” jelas Suahasil.
Ia menambahkan, model dukungan pembiayaan bersumber dari APBN semacam itu tidak hanya diberikan kepada Jakarta, tetapi juga disalurkan kepada pemerintah daerah lain di seluruh wilayah Indonesia.
Rencana Penerbitan Obligasi DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana meluncurkan obligasi atau surat utang daerah dengan target nilai emisi mencapai Rp3,5 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan yang pertama kali ditempuh oleh pemerintah provinsi di Indonesia.
Pramono menjelaskan, kebijakan menerbitkan surat utang diambil untuk mengatasi tekanan fiskal menyusul pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah (TKD) Jakarta sebesar Rp15 triliun oleh pemerintah pusat.
“Dengan dipotong Rp15 triliun, tentunya ada tekanan daripada fiskalnya Jakarta. Bagaimana terhadap hal ini? Saya sekarang ini, tahun ini, pertama kali menerbitkan, dan mungkin baru pertama kali ada di republik ini yang namanya obligasi daerah,” ungkap Pramono dalam diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta Selatan, Selasa (30/6) lalu, seperti dikutip Detikfinance.
Ia meyakini obligasi daerah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta akan diminati banyak investor mengingat daya tarik kota Jakarta yang dinilai masih sangat besar.







