RiauOnline.id, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, gaji guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebesar Rp4,06 juta.
Gaji tersebut dihitung bagi guru yang sudah menikah dan memiliki dua anak. Peningkatan gaji ini menurut Sri Mulyani sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan guru di Indonesia.
Ketika berstatus honorer, gajinya di bawah standar, ketika diangkat PPPK ada peningkatan kesejahteraan.
“Kami menyambut gembira upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan melakukan perekrutan 1 juta guru PPPK. Tentunya ini sudah dilakukan dengan perhitungan yang matang,” kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 secara daring, Senin (23/11).
Dia menyebutkan, saat ini ada 1,6 juta guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.
InfoLainnya:
- Ada 2 Tahapan Seleksi Guru PPPK 2021, Apa Saja?
- TERBARU! Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai Plus Daftar Tunjangan
- Ini Alur Kemendikbud Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN 2021
Kalau seandainya rekrutmen hari ini bisa terjadi tentu bisa mengurangi atau dalam hal ini akan mengalihkan status dari honorer menjadi PPPK. Dia mengakui, kesejahteraan guru honorer sangat berbeda dengan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN).
Kesejahteraan guru honorer masih rendah. Itu sebabnya pemerintah berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
“Kami berharap dengan rekrutmen guru PPPK, kesejahteraan guru bisa meningkat,” ujarnya.
Dia pun meminta para guru honorer untuk menyiapkan diri agar banyak yang lulus seleksi PPPK. Negara pun sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK pusat dan daerah lewat APBN/APBD.
Halaman: 1 2Promot Content