Syarat Guru Honorer Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2021
RiauOnline.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka peluang bagi Guru Honorer yang ada di Seluruh Indonesia.
Ini merupakan kesempatan yang paling dinantikan oleh para Guru Honorer.
Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Update: Rencana 2021, Honorer Jadi PPPK? Berapa Besaran Gaji yang Di Dapatkan?
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Update: Ini Alur Kemendikbud Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN 2021
Halaman: 1 2Promot Content