Unsur dan Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Hijaz.id, Umum — Indonesia adakah salah satu negara yang termasuk dalam negara hukum. Hukum merupakan aturan yang tisak dapat lepas dari kehidupan sehari-hari. Di mana tiap sendi kehidupan kita berada dalam naungannya. Selin untuk melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, ia juga digunakan untuk menegakkan keadilan.

Kita sebagai masyarakat Indonesia tentunya harus ikut menjunjung tinggi segala aturan yang berlaku. Jangan hanya sekedar ikut-ikutan orang lain, kita harus tahu dan sadar betul akan pentingnya hal ini untuk negeri kita maupun diri sendiri.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum
Pengertian Hukum

Secara umum

Perlu Anda ketahui sebelum dijelaskan tentang pengertiannya secara umum, hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli.

Namun dalam perumusannya, pengertian atau definisinya harus menganut unsur-unsur yang sesuai. Anda bisa membaca tentang unsur-unsurnya pada artikel ini.

Secara umum, definisinya adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan guna mengatur tingkah laku manusia, menjaga keamanan, ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Ada pula yang mengatakan bahwa, pengertiannya berupa peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertiannya adalah :

  1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, suatu pemerintah atau otoritas.
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Patokan (memiki kaidah, ketentuan).
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam suatu pengadilan (vonis).

 Unsur-Unsur Hukum

Setidaknya ada 4 unsur yang harus ada dalam suatu pengertian atau perumusan suatu aturan, yaitu :

  1. Mampu mengatur tingkah laku maupun tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisi perintah dan larangan.
  2. Peraturan ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi tak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Sifat dari aturan ini bersifat mengikat masyarakat luas.
  3. Penegakkan dari aturan tersebut harus bersifat memaksa di mana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
  4. Memiliki sanksi bagi setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur di dalam peraturan tersebut.

Tujuan Hukum

Sifat dari tujuanya cukup universal di mana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam suatu tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Bila dapat ditegakkan, maka setiap perkara mampu diselesaikan melakui proses pengadilan yang berdasarkan ketentuan berlaku.

Hal tersebut memiliki tujuan untuk menjaga dan mencegah orang tak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

 Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 jenis yaitu :

1. Hukum Publik

Merupakan peraturan yang mengatur tentang hubungan antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Jenis ini merupakan sal satu bentuk aturan yang mengatur masyarak.

Hukum pidana termasuk dalam jenis ini yang mana mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang bemar-benar memerlukan.

Seorang ahli yang bernama Van Hamel menyatakan hukum pidana telah berkembang jadi hukum publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.

Pengecualiannya seperti apa? Ini lebih pada ada tidaknya aduan. Aduan tersebut memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara mampu menerapkan hukum yang ada.

Hukum pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum atau maysarakat.

Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat.

2. Hukum Privat

Merupakan hubungan yang mengatur hubungan antar sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan pribadi. Perdata merupakan hukum privat.

Hukum perdata ini adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan lainnya.

Dalam hal ini, asas pokok otonomi warga negara adalah milik dirinya sendiri. Jadi mereka berhak untuk mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Namun hal tersebut masih memiliki keterikatan pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah bertindak sebagai pengawas).

Macam-Macam Pembagian Hukum

Ada 8 macam pembagiannya di Indonesia yang tentu saja sudah tercantum di dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya adalah sebagai berikut:

  1. Menurut sumbernya
  2. Hukum undang-undang, tercantum dalam peraturan perundangan.
  3. Adat istiadat,  terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan dan norma yang berlaku di suatu daeran
  4. Traktat,  ditetapkan oleh negara-negara suatu dalam perjanjian negara.
  5. Jurisprudensi, terbentuk karena adanya putusan hakim.
  6. Doktrin, terbentuk dari adanya pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam bidang ilmu pengetahuan hukum.
  7. Menurut bentuknya
  8. Tertulis, dicantumkan dalam berbagai perundangan
  9. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis, akan tetapi berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
  10. Menurut tempat berlakunya
  11. Nasional, yakni hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  12. Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
  13. Menurut waktu berlakunya
  14. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  15. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  16. Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana pun dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di seluruh dunia.
  17. Menurut cara mempertahankannya
  18. Material, yaitu hukum yang memuat aturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  19. Formal, yaitu hukum yang memuat aturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan hukum material.
  20. Menurut sifatnya
  21. Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan mutlak.
  22. Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri.
  23. Menurut wujudnya
  24. Obyektif, yaitu aturan di dalam suatu negara berlaku secara umum.
  25. Subyektif, yaitu aturan yang timbul dari hal yang obyektif dan berlaku pada orang-orang tertentu ataupun lebih. Disebut pula sebagai hak.
  26. Menurut isinya
  27. Privat, yaitu segala hal yang memiliki aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  28. Publik, yaitu segala hal yang mengatur hubungan antar negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warga negara.

Beberapa ulasan mengenai hukum di atas semoga dapat nenperluas wawadan dan prngetahuan kita. Serta dapat memupuk rasa disiplin dan taat terhadap peraturan yang berlaku di negara Indonesia tercinta.