RiauOnline.id, Jakarta — Pda 2020 lalu, pemerintah sudah mulai merealisasikan beberapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masyarakat yang menjadi sasaran untuk mendapatkan bantuan ini.
Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, pembaharuan pendataan dilakukan untuk pemerataan pada sasaran yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini.
Pemerintah mulai meluncurkan bantuan sosial (bansos) bulan ini. Bantuan itu salah satunya adalah program keluarga harapan (PKH).
Ini berarti, ibu hamil, anak sekolah, lansia, anak usia dini, hingga lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bantuan pemerintah mulai Januari 2021.
Lantas, syarat apa saja yang harus dimiliki agar mendapatkan bantuan dalam bentuk PKH?
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, Selasa (12/1), kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Ada beberapa kewajiban yang harus dimiliki calon KPM di bidang kesehatan. Sejumlah kewajiban itu, antara lain pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.
Sementara, beberapa kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Lalu, untuk komponen kesejahteraan sosial, yaitu penyandang disabilitas dan lansia mulai 70 tahun.
Bantuan PKH ini nantinya akan diberikan kepada beberapa kategori keluarga.
Halaman: 1 2Promot Content