Perlindungan pasar domestik dinilai penting untuk menjaga kekuatan industri manufaktur dalam negeri sebagai motor penggerak ekonomi. Berdasarkan data periode 2019 hingga 2026, sekitar 78,39 persen produk manufaktur dipasarkan di dalam negeri, sementara impor yang tidak memenuhi standar berpotensi menggerus pangsa pasar produsen lokal.
Kebijakan Substitusi Impor dan Belanja Produk Dalam Negeri
Sejak tahun 2020, Kementerian Perindustrian menyusun sejumlah kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan produk impor. Kebijakan tersebut mencakup program substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan larangan dan pembatasan impor, perluasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, hingga pemberlakuan bea masuk antidumping. Menurut mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), program substitusi impor dicanangkan dengan target 35 persen pada 2022 guna memperkuat kemandirian bahan baku.
Selain itu, belanja pemerintah melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) diarahkan menjadi peluang produksi bagi pelaku usaha lokal. Berdasarkan catatan AGK, realisasi belanja produk dalam negeri sepanjang 2023 mendekati Rp1.000 triliun, sementara komitmen pembelian melalui program business matching terus meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai Rp1.428 triliun pada 2024.
Dampak Positif dan Tantangan Sektor Industri
Dampak kebijakan perlindungan mulai terlihat di sejumlah sektor, seperti industri keramik yang mencatat peningkatan utilisasi pabrik dari 63 persen pada Oktober 2024 menjadi sekitar 73 persen pada 2026. CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe mengatakan dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026) bahwa produk impor kini tidak masuk dan pihaknyalah yang berkembang. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai capaian ini menunjukkan industri keramik tidak hanya mampu bertahan.
Penguatan juga terjadi pada industri padat karya di mana sektor tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen pada triwulan II 2026 dengan investasi mencapai Rp11,40 triliun pada semester I 2026. Kendati demikian, tantangan masih tersisa karena Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat impor tekstil periode Januari hingga Mei 2026 masih naik menjadi US$3,58 miliar dari US$3,41 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya, serta industri baja yang masih menghadapi tekanan impor.
Setiap kebijakan perlindungan memiliki tujuan yang sama untuk memastikan kebutuhan masyarakat menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri dalam menggerakkan perekonomian. AGK menyatakan bahwa bukan ekonomi yang menarik manufaktur, melainkan manufaktur yang harus menarik ekonomi.








