EKONOMI

Proyeksi AI Ciptakan 170 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2030

Proyeksi AI Ciptakan 170 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2030
Daftar Isi
  1. Potensi Ekonomi dan Tantangan Ketenagakerjaan
  2. Tata Kelola dan Risiko Regulasi Berlebihan
  3. Kerja Sama Strategis dengan Korea Selatan

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) serta digitalisasi global diproyeksikan membawa pergeseran besar di pasar tenaga kerja. Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) 2020 yang disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat (30/10), transformasi digital tersebut berpotensi menciptakan 170 juta pekerjaan baru sekaligus menghilangkan 92 juta pekerjaan hingga tahun 2030.

Potensi Ekonomi dan Tantangan Ketenagakerjaan

Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Dedy Permadi menjelaskan bahwa selain menciptakan jutaan lapangan kerja, AI juga diproyeksikan menyumbang kontribusi sebesar US$366 miliar atau sekitar Rp6.641,82 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2030. Kendati demikian, seperti dilaporkan CNN Indonesia, manfaat dari kemajuan teknologi ini tidak otomatis merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Dedy menyoroti adanya kesenjangan partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia yang baru mencapai 56 persen, masih tertinggal dari kaum laki-laki di angka 84 persen. Persoalan ini berkaitan dengan keterwakilan data dalam pengembangan AI yang berisiko memperkuat bias gender jika data yang digunakan tidak mencerminkan kondisi masyarakat secara proporsional.

Selain perempuan, tantangan serupa juga dihadapi oleh lebih dari 23 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang masih mengalami keterbatasan akses pekerjaan. AI dinilai mampu membuka peluang baru bagi kelompok tersebut, selama pengembangannya secara konsisten memerhatikan kebutuhan spesifik mereka.

Tata Kelola dan Risiko Regulasi Berlebihan

Untuk menyeimbangkan peluang ekonomi dan perlindungan publik, UNESCO telah memperkenalkan prinsip etika penggunaan AI melalui Readiness Assessment Methodology (RAM). Indonesia sendiri telah menuntaskan penilaian RAM bersama UNESCO pada 2023 yang hasil publikasinya terbit tahun 2024, dan menjadi rujukan pemerintah dalam merancang peraturan presiden mengenai etika AI serta peta jalan AI.

Dedy memaparkan bahwa tata kelola AI terbagi menjadi pendekatan vertikal untuk sektor khusus seperti kesehatan dan keuangan, serta pendekatan horizontal yang mencakup aturan lintas sektor. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerbitkan regulasi yang berlebihan akibat kekhawatiran tertinggal atau FOMO.

“Jangan FOMO terhadap AI. Kita perlu melakukan penilaian terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan. Jika semua hal langsung diatur pemerintah, situasi yang terlalu banyak regulasi justru berpotensi membatasi inovasi dan investasi,” tegas Dedy.

Regulasi yang terlalu ketat dikhawatirkan berdampak buruk pada sektor perdagangan, energi dan mineral, investasi, kendaraan listrik, hingga pariwisata dan budaya. Sebagai contoh, kebijakan lokalisasi data atau kewajiban penyimpanan data di dalam negeri dinilai dapat memengaruhi iklim investasi pusat data, mengingat investor saat ini kerap membandingkan kepastian hukum antara Batam dan Johor Bahru di Malaysia.

Kerja Sama Strategis dengan Korea Selatan

Di tengah persiapan tata kelola tersebut, Indonesia menjajaki kerja sama pengembangan AI dengan Korea Selatan, khususnya untuk sektor layanan kesehatan dasar. Nota kesepahaman (MoU) tersebut mencakup lima bidang utama, yakni layanan kesehatan primer, kesejahteraan digital, kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental, serta ketahanan kesehatan.

Salah satu skema yang diusulkan adalah pemanfaatan AI telemedicine di puskesmas wilayah perdesaan dan kepulauan. Dedy merinci pelaksanaan kerja sama ini terbagi dalam tiga tahap, dimulai dari penyiapan infrastruktur dan data pada Juni 2027, pengujian model AI di wilayah kepulauan pada April 2029, hingga riset bersama serta kepemilikan bersama pada 1 Januari 2031.

Meski demikian, dokumen kerja sama tersebut masih memerlukan perincian lebih lanjut terkait pemantauan, tata kelola data, hak kekayaan intelektual, pembagian manfaat, anggaran, serta jadwal pelaksanaan. Presiden Korea Institute of Information Security and Cryptology (KIISC) Howon Kim menambahkan bahwa koordinasi lanjutan telah berjalan pada 13 Mei lalu untuk membahas penerapan teknologi seperti konsultasi jarak jauh, asisten skrining dasar, hingga teknologi cermin berbasis AI untuk mengukur detak jantung dan tekanan darah.

Mungkin Anda Suka