Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa masyarakat yang mendapati konten berisi kritik maupun pendapat mengalami penurunan jangkauan atau terkena shadowban bisa mengajukan pengaduan serta banding lewat mekanisme pada platform terkait. Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marolli Jeni Indrarto menerangkan bahwa pengelolaan sistem rekomendasi dan moderasi konten sepenuhnya berada di tangan platform.
Kewenangan Penanganan Keluhan di Platform
Menurut Marolli, penyelesaian berbagai keluhan seputar jangkauan konten ataupun keputusan moderasi merupakan wewenang platform melalui sarana yang telah disiapkan. Ia menuturkan kepada CNN Indonesia bahwa pengguna yang merasa konten atau kritiknya mengalami pelambatan jangkauan ke para pengikut bisa memanfaatkan jalur aduan tersebut.
Kendati demikian, Marolli tidak memberikan konfirmasi secara langsung apakah penurunan jangkauan yang dirasakan pengguna itu merupakan praktik shadowban yang sebenarnya. Ia menyatakan bahwa fokus kementerian berada pada penanganan pelanggaran hukum serta berbagai risiko penyebaran disinformasi yang dapat berdampak kepada masyarakat luas.
Marolli menjelaskan bahwa sistem rekomendasi dan moderasi dikelola oleh platform, sementara pihak kementerian berkonsentrasi pada pelanggaran hukum dan potensi disinformasi. Ia juga mendorong agar platform digital menunjukkan transparansi lebih tinggi dalam operasional bisnis mereka, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan algoritma.
Pentingnya Transparansi dan Sikap Kritis
Pengguna, lanjut Marolli, mempunyai hak untuk mengetahui apabila konten mereka dikenai tindakan tertentu serta memperoleh kejelasan mengenai aturan main dari platform. Dirinya mengingatkan bahwa informasi yang tampil di media sosial tidak selamanya menggambarkan realitas sosial secara keseluruhan karena algoritma turut menyaring konten berdasarkan minat dan aktivitas pengguna.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk selalu berpikir kritis dengan memverifikasi ulang setiap informasi yang didapat sebelum mempercayainya atau membagikannya kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa informasi di ruang digital bukan merupakan kebenaran mutlak sehingga proses periksa kembali atau check and recheck sangat diperlukan.
Marolli menambahkan bahwa kementerian berupaya menjaga agar ruang digital di tanah air tetap terhubung, bertumbuh, serta terjaga keamanannya. Ia menutup keterangannya dengan menyatakan komitmen agar pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dapat membuka peluang belajar dan berinovasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.







