EKONOMI

Marak Penipuan BSU 2026, Kemnaker Minta Pekerja Waspada

Marak Penipuan BSU 2026, Kemnaker Minta Pekerja Waspada

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pekerja untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan berantai dan tautan palsu yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau publik agar tidak asal mengeklik tautan asing maupun menyerahkan data sensitif.

Modus Penipuan Berkedok BSU

Indah menekankan pentingnya menyaring setiap informasi yang mengatasnamakan kementerian agar masyarakat tidak terjebak kejahatan siber. Praktik penipuan BSU tersebut kerap disebarkan melalui pesan singkat di WhatsApp hingga direct message (DM) di media sosial dengan melampirkan tautan bodong, seperti dilaporkan Liputan6.com Ekonomi.

Pekerja patut curiga apabila tautan tersebut meminta pengisian identitas pribadi atau menjanjikan pencairan dana secara tidak wajar. Kehadiran logo Kemnaker di dalam pesan atau situs web pun tidak bisa menjadi jaminan bahwa informasi tersebut asli. Seluruh kabar resmi terkait BSU hanya ditayangkan melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker serta portal bsu.kemnaker.go.id, dan pekerja dilarang membuka tautan alternatif yang tidak jelas sumbernya.

Empat Langkah Amankan Data Pribadi

Guna mengantisipasi kebocoran data pribadi, pekerja dianjurkan menjalankan empat langkah pencegahan, yakni memeriksa alamat situs web dengan teliti, menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, dan password, serta mewaspadai pungutan biaya apa pun demi iming-iming pencairan BSU. Jika merasa ragu, pekerja diminta segera menutup tautan dan melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi Kemnaker.

Indah menegaskan bahwa langkah antisipasi ini sangat krusial agar pekerja tidak terperosok menjadi korban penipuan. Ia menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan khusus kepada seluruh jajaran untuk membendung maraknya modus kejahatan ini agar tidak merugikan masyarakat.

Mungkin Anda Suka