Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan syarat dan tata cara pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang terdampak agar mampu meningkatkan keahlian serta bersaing kembali di pasar kerja.
Syarat Dokumen Peserta Pelatihan Vokasi
Pihak kementerian memprioritaskan program tersebut bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dalam rentang waktu antara tahun 2024 hingga 2026. Setiap pendaftar wajib menyiapkan berkas yang membuktikan status pemutusan hubungan kerja mereka, seperti surat keterangan pengalaman kerja, surat pemberitahuan PHK, ataupun surat pemutusan kontrak.
Apabila dokumen-dokumen resmi tersebut tidak bisa disediakan akibat situasi tertentu, pendaftar diwajibkan menyerahkan surat pernyataan mandiri. Surat keterangan berhenti bekerja tersebut harus disusun serta dibubuhkan tanda tangan pendaftar di atas meterai.
Mekanisme Pendaftaran Pelatihan
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Darmawansyah, menyatakan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan strategi penting untuk memperkuat daya saing dan memperluas kesempatan wirausaha. “Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah lewat siaran pers Biro Humas kementerian tersebut, Sabtu (24/10/2026).
Prosedur pendaftaran mandiri dapat dilakukan lewat situs web resmi SkillHub pada alamat https://skillhub.kemnaker.go.id. Pendaftar harus mendaftarkan akun SIAPkerja terlebih dahulu, melengkapi formulir data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan termasuk kartu tanda penduduk beserta bukti PHK.
Tahapan berikutnya melibatkan proses verifikasi dan wawancara yang diselenggarakan oleh pihak pengelola pelatihan. Kandidat yang berhasil lulus seleksi diwajibkan melaksanakan registrasi ulang lewat portal SkillHub sebelum memulai program.
Selain pendaftaran mandiri, pengajuan kepesertaan dapat ditempuh melalui jalur kelompok. Jalur ini dikoordinasikan oleh serikat pekerja, perusahaan, asosiasi industri, atau dinas ketenagakerjaan di daerah kepada unit pelaksana teknis pelatihan vokasi.
Sumber: Finance - Detikcom







