Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Papua. Keputusan ini diterbitkan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Alasan Pencabutan Izin Tambang
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Beleid ini resmi membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Langkah tegas ini didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
“Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” ujar Rosan melalui keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026).
Ketentuan Pengembalian Konsesi dan Kewajiban Perusahaan
Melalui keputusan pencabutan IUP ini, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meskipun izinnya telah dicabut, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak. PT Kristalin Ekalestari juga harus merampungkan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta menyelesaikan hak-hak ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan akan terus bersinergi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum guna mengoptimalkan pengawasan izin berusaha berbasis risiko demi tata kelola investasi yang adil dan transparan.
Sumber: Finance - Detikcom



