Bagaimana Peran Panitia Sembilan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia?

Hijaz.id, Wawasan — Istilah panitia sembilan pastinya sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang di Indonesia, karena istilah tersebut sudah menjadi salah satu bahan pokok mata pelajaran di sekolah seperti sejarah atau pendidikan kewarnageraaan.

Namun, apa yang dimaksud dengan panitia ini, apakah memiliki fungsi pada kemerdekaan Indonesia?

Panitia ini ternyata salah satu panitia kecil yang dibentuk sebelum memasuki masa reses BPUPKI dimulai. Tugasnya adalah menyusun rumusan yang akan dijadikan sebagai dasar negara sesuai dengan kaidah dan pandangan dari para tokoh atau anggota BPUPKI.

Pengertian Panitia Sembilan

Pengertian Piagam Jakarta
Pengertian Piagam Jakarta

Tidak ada definisi pasti mengenai panitia ini yang jelas adalah panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 ketika sidang pertama BPUPKI.

Panitia ini dibentuk oleh Bapak Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno.

Panitia ini menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Carter) yang lahir dari hasil kompromi antara 4 orang kaum kebangsaan atau nasionalisme dan 4 orang dari pihak Islam tepat pada tanggal 22 Juni 1945.

Rumusan dasar negara ini kerap didengar setiap hari Senin ketika Anda masih berada di bangku sekolah pada saat pelaksanaan upacara bendera.

Karena memang rumusan Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari lahirnya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berikut sebagian bunyinya.

‘Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,’.

‘Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepadaa saat yang bebahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyar Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,’.

‘Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyar Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya,’.

Atas dasar rumusan diatas, lahirlah Piagam Jakarta yang telah disepakati oleh kaum bangsawan (nasionalisme) dan wakil dari pihak Islam.

Terdapat lima poin yang telah menadi kesepakatan bersama, berikut 5 poin hasil dari rumusan Piagam Jakarta tersebut.

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Panitia Sembilan

Pembentukan panitia yang juga dikenal dengan sebutan panitia kecil ini mendekati hari akhir masa persidangan pertama BPUPKI yakni tanggal 1 Juni 1945.

Ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk sebuah kepanitiaan kecil, dimana panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia ini selanjutnya dinamakan panitia delapan, bertugas untuk memeriksa dan megklasifikasi semua saran dan usulan yang masuk terkait dengan masalah dasar negara baik secara lisan maupun tulisan,

panitia ini mulai bekerja di tanggal 2 Juni sampai 9 Juli 1945 dalam masa reses BPUPKI.

Ketika mempersiapkan laporan untuk rapat di tanggal 10 Juli 1945, panitia delapan memutuskan untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, kebetulan pada saat itu semua anggota berada di Jakarta.

Pertemuan ini setidaknya menampung banyak usulan yang masuk dan dibagi menjadi 9 kategori, diantaranya.

  • Indonesia merdeka secepatnya.
  • Dasar Negara.
  • Bentuk Negara (Federasi atau Uni).
  • Daerah negara Indonesia.
  • Badan Perwakilan Rakyat.
  • Badan Penasihat.
  • Kepala Negara dan Bentuk Negara.
  • Soal Pembelaan.
  • Soal Keuangan.

Ada pula usulan yang secara khusus berkaitan dengan dasar negra Indonesia, secara garis besar usulan tersebut dibagi menjadi 7 kategori, berikut ini 7 kategori usulan khusus hasil pertemuan terkait dasar negara.

  • Kebangsaan dan Ketuhanan.
  • Kebangsaan dan Kerakyatan.
  • Kebangsaan, Kerakyatan dan Ketuhanan.
  • Kebangsaan, Kerakyatan dan Kekeluargaan.
  • Kemakmuran hidup bersama, kerohanian, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama Negara Ialah agama Islam.
  • Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam.
  • Jiwa Asia Timur Raya.

Di akhir pertemuan inilah, Ir. Soerkano memiliki inisiatif untuk membantuk kepanitian tidak formal dengan tugas untuk menyusun draft rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Panitia ini beranggotakan sembilan orang, berdasarkan kesepakatan kemudian dikenal sebagai panitia sembilan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap golongan Islam, Ir. Soekarno menetapkan komposisi anggota panitia agar lebih seimbang daripada panitia delapan bentukan BPUPKI, diantaranya beranggotakan 5 orang wakil dari golongan kebangsaan dan 4 wakil dari golongan Islam, berikut ini anggota panitia sembilan.

  • Ir Soekarno (Ketua / Golongan Kebangsaan).
  • Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua / Golongan Kebangsaan).
  • K.H. A. Wahid Hasyim (Anggota / Golongan Islam).
  • Kahar Muzakir (Anggota / Golongan Islam).
  • Mr. A. A. Maramis (Anggota / Golongan Kebangsaan).
  • Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota / Golongan Islam).
  • Mr. Achmad Soebardjo (Anggota / Golongan Kebangsaan).
  • H. Agus Salim (Anggota / Golongan Islam).
  • Mr. Moh. Yamin (Anggota / Golongan Kebangsaan).

Karena dianggap mampu mempertemukan kedua golongan, yakni antara golongan kebangsaan dan golongan Islam, maka para anggota panitia sembilan ini sepakat mengangkat Ir. Soekarno sebagai ketua panitia kecil ini.

Soekarno juga tak menampik adanya perbedaan pandangan yang diusung oleh kedua golongan tersebut.

Ir. Soekarno bahkan pernah blak-blakan menyebutkan situasi dan kondisi yang terjadi dalam perbedaan pandangan tersebut dengan berkata,

‘Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini’, ia pun berharap komposisi ini lebih seimbang.

Hasil Rumusan Panitia Sembilan

Hasil dari rumusan panitia sembilan ini sebagai dasar negara dilakukan dalam sidang kedua BPUPKI yang digelar pada tanggal 10 Juli 1945. Dalam sidang ini para anggota panitia kecil juga membahas tentang rancangan Undang-undang dan pembukaannya.

Pembahasan dilakukan dalam sebuah forum yang dinamakan Panitia Perancang UUD, panitia ini juga diketuai oleh Ir. Soekarno dengan beranggotakan para pahlawan yang lainnya,

seperti AA Maramis, Otto Iskandar Dinata, Agus Salim, Mr Supomo, Mr. Ahmad Subarjo, KH Wahid Hasyim, Mr. Latuharhary, Mr. Wongsonegoro, Mr RP Singgih dan Tang Eng Hoat.

Pada tanggal 1 Juli 1945, Panitia Perancang UUD setuju bahwa isi pembukaan UDD akan menggunakan isi dari Piagam Jakarta.

Namun, sebelum itu Panitia Perancang UUD terlebih dahulu membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketua oleh Mr. Supomo. Hasil rumusan panitia kecil ini selanjutnya akan disempurnakan oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Penjelasan ringkas mengenai apa itu yang disebut dengan panitia sembilan, mulai dari pengertian, sejarah hingga hasil.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda para pembaca artikel ini.