RiauOnline.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apa lacur, UU itu diwarnai kesalahan ketik fatal.
Bantuan Lainnya:
- Syarat, Cara Dapat, dan Cara Cek Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
- Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya
Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?
Berita Lainnya:
- Token Listrik Gratis, Ini Cara Dapat Via www.pln.co.id & WA
- Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum
Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, kesalahan tersebut fatal. Mengapa?
Bivitri menyebut undang-undang (UU) tidak bisa diimajinasikan ‘tahu sama tahu’ ketika waktu dilaksanakan, melainkan harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.
Halaman: 1 2Promot Content